Print this page

Dua Sejoli Pelaku Ranmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Balaraja

Dua Sejoli Pelaku Ranmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Balaraja

Detakbanten.com TANGERANG - Sepasang kekasih berinisial AN (31) dan WT (27) asal Kabupaten Serang dibekuk Unit Reskrim Polsek Balaraja.

Keduanya merupakan komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di Kabupaten Tangerang dan Serang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku kabur menghindari kejaran polisi ke kampung halamannya di Kabupaten Serang.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, alamat rumah pelaku berhasil diketahui dan akhirnya keduanya berhasil ditangkap.

“Kami mendapat WT berada di rumah cowoknya, AN yang sama-sama pelaku dan sedang berpesta minuman keras,” katanya, Kamis (7/10/2021).

Wahyu mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka didapati satu unit sepeda motor merk Honda Beat Nomor Plat A-6349-WE, tahun 2019, warna merah putih yang diduga hasil pencurian.

“Tim juga menemukan satu pucuk senjata jenis airguns merk Bereta warna hitam berikut amunisi. Lalu, satu buah kunci leter T berikut 5 anak kunci dan magnet pembuka kunci. Kedua pelaku merupakan pasangan muda-mudi dan baru jadian 1,5 bulan,” katanya.

Setelah dilakukan interogasi, AN mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian bersama WT pada Sabtu (25/9) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Ranca Dulang, RT 006/002, Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.