" Di dalam surat edaran dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 04 tahun 2013 tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi pegawai negeri sipil sudah jelas bahwa, selama dalam tugas belajar , ASN ga bisa dimutasi," terang Nazil Fikri Kamis (05/11/2020).
Sebagai lembaga yang tugas dan pungsinya melakukan pengawasan, tentunya dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang kata Nazil Fikri, akan segera melakukan pemanggilan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, untuk dimintai klarifikasi, karena saat ini bidang kesehatan dan bidang pendidikan merupakan ujung tombak pembangunan di Kabupaten Tangerang.
" Jumlah tenaga kesehatan saja jumlahnya belum memadai, kenapa yang ada dipindahin,"kata Nazil.
Sebelumnya diberitakan, Seorang ASN asal Dinas Kesehatan berinisial A staf pelaksana Pengelola Jaminan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dimutasi ke Diklat Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ASN berinisial A tersebut, sebelumnya bertugas sebagai Staf Pelaksana Jaminan Kesehatan, pada Dinas Keshatan Kabupaten Tangerang. Meski ada larangan bagi ASN yang mendapatkan tugas belajar sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Pemberdayaan Apaatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 04 tahun 2013 tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi pegawai negeri sipil, apalagi ASN tersebut dalam tugas belajarnya di salah satu Uiversitas Negeri dibiayai dari APBD Kabupaten Tangerang.