Print this page

DPRD Babel Siap Jalankan Edaran Mendagri Terkait Anggaran Pemilukada

DPRD Babel siapkan edaran pemilukada DPRD Babel siapkan edaran pemilukada

Detakbanten.com, BABEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendukung dan mendorong anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), guna menyukseskan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak yang bakal dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi, mengatakan jika pihaknya akan menjalankan surat keputusan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kami akan jalankan apa yang menjadi kebijakan dan keputusan sesuai edaran Mendagri," kata Amri di ruang kerjanya usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu Babel, Rabu (1/2/23).

"Terkait hal ini kami sudah meminta Komisi I untuk membahasnya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesegera mungkin, sehingga di awal Maret ini sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan KPU dan Bawaslu sehingga nanti disahkan dalam berita acara," ujarnya

Amri melanjutkan jika memang nanti sudah ada kesepakatan besaran anggaran, maka di tahun 2023 ini melalui Dana Tidak Terduga (DTT) anggaran akan dicairkan sebesar 40 persen sedangkan 60 persen nya akan dicairkan pada tahun 2024 mendatang.

"Jadi tidak menunggu anggaran perubahan, kalau menunggu itu maka kawan-kawan di KPU dan Bawaslu tidak bisa bergerak, sehingga nanti diajukan melalui DTT karena kalau tidak salah ada sebesar Rp 50 miliar lebih yang siapkan untuk dana tersebut," papar Amri.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babel mengajukan usulan anggaran sebesar Rp 267.776.582.904, guna menyukseskan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak yang digelar 27 November 2024 mendatang.

Usulan anggaran tersebut meliputi KPU Babel sebesar Rp 80.327.574.233, KPU Kota Pangkalpinang sebesar Rp 27.387.880.000, kemudian KPU Belitung sebesar Rp 24.453.641.500, KPU Belitung Timur (Beltim) sebesar Rp 18.379.551.000, KPU Bangka Barat (Babar) sebesar Rp 25.059.590.100, lalu KPU Bangka Selatan (Basel) sebesar Rp 29.995.693.471, KPU Bangka Tengah (Bateng) sebesar Rp 27.314.606.500 dan KPU Bangka sebesar Rp 34.848.046.100.

Sedangkan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Babel mengajukan Cost Sharing anggaran dana hibah untuk pemilukada serentak dengan total anggaran sebesar Rp 79.355.500.000.

Adapun anggaran yang diajukan setelah mapping diantaranya Bawaslu Babel sebesar Rp 26.952 280.000, Bawaslu Bangka sebesar Rp 10.413.420.000, Bawaslu Bangka Barat (Babar) sebesar Rp 6.551.288.000, Bawaslu Bangka Selatan (Basel) sebesar Rp 6.924.598.000, Bawaslu Bangka Tengah (Bateng) sebesar Rp 8.045.393.000, Bawaslu Belitung sebesar Rp 7.995.598.000, Bawaslu Belitung Timur (Beltim) sebesar Rp 6.000.000.000 dan Bawaslu Pangkalpinang sebesar Rp 6.472.932.000. (DF)