Print this page

Dor! Pelaku Pencuri Mobil Roboh Ditembak Aparat Polres Cilegon

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat memimpin Press Conference tindak pidana di wilayah hukum Polres Cilegon di Mapolres Cilegon, Senin (14/9/2020). Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat memimpin Press Conference tindak pidana di wilayah hukum Polres Cilegon di Mapolres Cilegon, Senin (14/9/2020).

detakbanten.com CILEGON - Jajaran Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat yang diketahui pelakunya merupakan residivis.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, para tersangka yang merupakan warga Kabupaten Indramayu dan Subang, Provinsi Jawa Barat tersebut melakukan pencurian kendaraan roda empat di Kavlink Blok D, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon pada Kamis (3/9/2020) lalu sekira pukul 03.00 WIB.

“Jadi empat pelaku ini residivis, ketika mau kita tangkep mereka melakukan perlawanan,” kata Kapolres saat Press Conference tindak pidana di wilayah hukum Polres Cilegon di Mapolres Cilegon, Senin (14/9/2020).

AKBP Sigit mengungkapkan, keempat pelaku berangkat dari Kabupaten Indramayu, dengan tujuan mencari kendaraan untuk dicuri.

“Untuk di Cilegon sendiri, saat ini yang mereka akui itu di wilayah Bojonegara , Cilegon dan sekitarnya, tapi itu masih kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Selain itu, Kapolres juga mengatakan, korban yang mengetahui kendaraan miliknya raib langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cilegon.

Berbekal laporan dan keterangan dari korban, lanjut AKBP Sigit, pihaknya langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku

“Setelah melakukan penyidikan dengan cara melakukan olah TKP dan mendapatkan keterangan dari korban, tersangka berhasil kita amankan di empat daerah yaitu Subang, Cirebon, Pamanukan, dan Indramayu, Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Maryadi yang memimpin penangkapan rersebut mengatakan, pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki para pelaku.

Tindakan tersebut dilakukan, kata AKP Maryadi, karena para tersangka melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak diamankan.

“Kita terpaksa harus memberikan tidakan tegas dan terukur kepada para pelaku, karena saat petugas berupaya mengamankan tersangka mereka melakukan perlawanan,” ujarnya.

Selain para tersangka, petugas kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan untuk kepentingan penyelidikan.

Saat ini keempat tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan di Polres Cilegon. Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 3 unit kendaraan roda empat, kunci letter T, Bor dan yang lainnya. Tersangka tersancam hukuman 7 tahun penjara, dan saat ini kita masih terus melakukan pengembangan,” tandasnya.