Print this page

DLHK Bantah Ada Pungli dan Buang Sampah di Pasar Jambe

DLHK Bantah Ada Pungli dan Buang Sampah di Pasar Jambe

Detakbanten.com, TANGERANG -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Banten membantah ihwal pihaknya di sebut yang membuang sampah di area pasar modern Jambe hingga menggunung.

Kepala UPT 4 DLHK Kabupaten Tangerang Banten Arsudin mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah membuang sampah di area pasar modern Jambe tersebut.

"Kita langsung buang ke TPA, dengan keyakinan saya dari dulu buang ke TPA, kita nggak pernah buang ke area pasar Jambe itu," ucap Arsudin saat ditemui di kantornya pada Selasa (9/8/2022).

Kendati begitu, ia menduga ada oknum lain yang sengaja membuang sampah di area pasar modern Jambe itu hingga ratusan ton sampah.

"Ya pasti tau lah disitu ada oknum nya yang bermain," terang Arsudin.

Arsudin pun menepis jika dikatakan ada praktek pungutan liar (Pungli) sebesar 20 ribu rupiah per KK untuk pengangkutan sampah di kawasan perumahan Daru Raya.

"Kalau di perumahan itu ada yang namanya uang kebersihan, kalau ditanya supirnya itu ngaku 10 ribu, sedangkan yang dikatakan 20 ribu rupiah itu nggak ada," terang Arsudin.

Arsudin juga menghargai hasil investigasi lembaga sosial kontrol LSM BP2A2N yang menemukan adanya indikasi pungutan liar (Pungli) pada pengangkutan sampah di beberapa kawasan perumahan di wilayah Kecamatan Jambe.

Namun perlu digarisbawahi, lanjut Arsudin, bahwa pembuangan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) itu membutuhkan biaya operasional.

"Buang ke TPA itu nggak gratis, butuh biaya operasional, termasuk gaji supir dan kernet mobil angkutan sampah tersebut," ungkap Arsudin.

Sementara itu Ahmad Suhud Direktur Exsekutif LSM BP2A2N mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan perihal tersebut ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

"Saya sudah sampaikan hal itu ke pak Kadis DLHK, beliau berjanji akan melakukan cek di lapangan," ujar Ahmad Suhud. (Day/Han)