Print this page

Ditetapkan Tersangka, Petinggi Bank Banten Dijebloskan Ke Penjara

Ditetapkan Tersangka, Petinggi Bank Banten Dijebloskan Ke Penjara

Detakbanten.com, TANGERANG -- Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan dua tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit KMK (Kredit Modal Kerja) dan KI (Kredit Investasi) oleh Bank Banten kepada PT. HNM sebesar Rp. 65 Milyar, kedua tersangka langsung dijebloskan ke penjara pada Kamis (4/8/2022).

Kepala Seksi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi nggi Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, kedua Tersangka tersebut adalah SDJ, selaku Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta Tahun 2017, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1436/M.6/Fd.1/08/2022, dan Tersangka RS, selaku Direktur Utama PT. HNM, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1436/M.6/Fd.1/08/2022 Atas usul dan pendapat dari Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, kedua orang tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 4 Agustus
2022 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara.

" Tersangka RS selaku Direktur Utama PT. HNM mengajukan permohonan kredit kepada Bank Banten melalui Tersangka SDJ selaku Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta sebesar Rp. 39 Milyar dengan rincian Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp. 15 Milyar dan Kredit Investasi (KI) sebesar Rp 24 Milyar untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT. HNM dengan PT Waskita Karya yaitu Pekerjaan Persiapan Tanah Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung di Palembang Sumatera Selatan,"terang Ivan.

Ivan menambahkan, pinjaman tersebut dengan agunan berupa non fixed aset sebesar Rp 50 Milyar (nilai Kontrak dengan PT Waskita Karya) dan Fixed
Asset berupa 3 (tiga) SHM. Kemudian pada bulan Juni tahun 2017, Tersangka SDJ yang bertindak sebagai Pemrakarsa Kredit dan Anggota Komite Kredit mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) untuk dibahas oleh Komite Kredit dan mendapatkan keputusan persetujuan dari Ketua Komite Kredit yaitu Saksi FM selaku Plt. Direktur Utama Bank Banten. Ketua Komite Kredit memberikan persetujuan pemberian kredit kepada PT. HNM dengan total nilai sebesar Rp. 30 Milyar terdiri dari KMK sebesar Rp. 13 Milyar dan KI sebesar Rp. 17 Milyar. Kemudian pada bulan November 2017, PT. HNM kembali mengajukan penambahan plafond kredit dan mendapatkan persetujuan sebesar Rp 35 Milyar, padahal diketahui sejak pencairan kredit pertama dibulan Juni 2017 sebesar Rp. 30 milyar PT. HNM belum melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan pembayaran angsuran kredit, sehingga total eksposure kredit Bank Banten kepada PT.HNM sebesar Rp 65 Milyar.

"Patut diduga SHM dan Bangunan yang di jadikan Agunan/jaminan Kredit tidak pastikan keabsahannya pada saat Pengikatan, Dalam hal ini patut diduga pihak Bank telah lalai dan tidak Teliti dalam pengkroscekan data dan berkas milik PT HNM sebelum memberikan Fasilitas Kredit serta Patut diduga bila melihat Serangkaian Peristiwa tersebut di atas terindikasi PT HNM dan Pihak
Bank Banten ada indikasi kongkalikong atau patut diduga telah terjadi kerjasama hitam Yang Bisa
Merugikan Keuangan Daerah/Negara," terang Ivan.

Ivan mengatakan, Perbuatan para Tersangka melanggar syarat penandatanganan kredit dan syarat penarikan kredit yang ditetapkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) dan terikat dengan Perjanjian Kredit serta ketentuan SOP yang berlaku yaitu,

Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Nomor 026/SK/DIRBB/X/2016 tentang Ketentuan Komite Kredit dan Kewenangan Komite Kredit tanggal 31 Oktober 2016. Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Nomor 015/SK/DIRBB/X/2016 tentang Ketentuan Komite Kredit dan Kewenangan Komite Kredit tanggal 22 Mei2017, dan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle) dan prinsip pemberian kredit yang
sehat.

"Perbuatan para Tersangka sebagaimana melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"tandasnya.