Print this page

Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Razia Kendaraan

Dishub Kabupaten Tangerang Gelar Razia Kendaraan

detakbanten.com TANGERANG -- Dinas Perhuhungan Kabupaten Tangerang menjaring 25 jenis kendaraan dalam operasi penertiban dan penindakan terhadap pengemudi angkutan barang serta angkutan penumpang, bertempat di depan Kantor TMD Lippo Karawaci Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/06/2021).

Kendaraan yang terjaring tersebut diantaranya telah habis masa uji berlaku trayek, muatan barang yang berlebih, jam operasional kendaraan bermuatan tambang, dan administrasi kelengkapan STNK dan SIM.

Untuk permasalahan kelengkapan administrasi pengemudi, Pemkab Tangerang telah menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan Penertiban ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).

"Hari ini Dishub Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan operasi penertiban dan penindakan terhadap pengemudi angkutan barang dan angkutan penumpang. Ini juga bertujuan untuk menindaklanjuti Perbub Nomor 47 Tahun 2018," ucapnya

Ditambahkan, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas pada Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Benny Purwana menjelaskan dalam operasi tersebut pihaknya telah bekerjasama dengan Polri, dan TNI guna meningkatkan sinegritas dalam menegakan pelanggaran.

Selain itu, kegiatan penertiban ini akan terus berlanjut kedepan khususnya di tahun 2021. Sebelumnya, Dishub Kabupaten Tangerang juga sudah melakukan penertiban kendaraan bermuatan barang dan penumpang selama 3 hari di wilayah Kecamatan Legok.

"Ada beberapa jenis pelanggaran yang kami tindak, mulai dari kendaraan yang melebihi muatan, kendaraan yang melanggar batas jam operasional, serta kendaraan yang masa uji keur dan trayeknya habis," lanjut Beny.

"Hari ini tercatat ada 25 jenis pelanggaran, mulai dari masa trayeknya habis, perihal kelebihan muatan barang, dan masalah jam operasional angkutan tambang. Untuk angkutan tambang karena pengemudi dapat menunjukkan surat surat, maka kita putar balik arah kendaraannya," pungkasnya kepada tim liputan Diskominfo Kabupaten Tangerang.

Senada dengan pernyataan tersebut, Kanit 1 Lantas Polsek Kelapa Dua, Ipda Tusino menjelaskan, dalam operasi ini polsek Kelapa Dua juga melakukan penertiban dan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas, mengingat masih ada saja pengemudi yang tidak tertib akan akan berkendara, sehingga dapat membahayakan keselamatan dan kenyamanan lalu lintas.

"Pada kegiatan hari ini, kami dari Polsek Kelapa dua bersama Dishub Kabupaten Tangerang melakukan penertiban dan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar, baik melanggar lalu lintas maupun yg melanggar protokol kesehatan, ada beberapa yang kita lakukan penindakan, diantaranya ada yang tidak membawa surat surat dan tidak memakai helm," pungkasnya.

Untuk pengemudi kendaraan yang tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan seperti STNK, telah dilakukan penilangan dan kendaraan akan diamankan ke Polsek Kelapa Dua untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

"Kami berharap, kedepannya untuk para pengemudi untuk lebih peduli terhadap keselamatan lalu lintas, jangan lupa memakai helm dan lengkapi surat surat berkendaranya, ini demi keselamatan pengemudi juga nantinya," tutupnya.