Print this page

Dishub Kabupaten Tangerang Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

Dishub Kabupaten Tangerang Berlakukan  Rekayasa Lalu Lintas

Detakbanten.com TANGERANG -- Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang akan memberlakukan rekayasa lalu Lintas di simpang 4 Islamic dan simpang 3 Kelapa Dua Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, pada tanggal 20 September 2021.

Pengalihan arus atau rekayasa lalu lintas tersebut dibag dua, pagi dimulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 09.00, sedangkan sore dimulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 19.00, pemberlakuan rekayasa lalu lintas tersebut, bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas yang semakin krodit di Kecamatan Kelapa Dua.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Agus Suryana yang disampaikan Kabid Lalin Sukri mengatakan, rekayasa lalu lintas merupakan upaya untuk mengatasi kemacetan lalu lintas terutama pada jam keberangkatan dan kepulangan kerja, Dinas Perhubungan bersama unsur Forkopimcam Kelapa Dua serta pengelola Lippo dan Sumarecon telah membahasnya pada Kamis (10/09/2021) di aula kantor Kecamatan Kelapa Dua.

" Semuanya sudah sepakat untuk melakukan pengalihan arus lalu lintas, karena sampai saat ini kemacetan lalu lintas di wilayah tersebut sangat krodit,"terang Kabid Lalu Lintas Sukri Jumat (10/09/2021).

Sukri mengatakan, saat ini kendaraan roda dua maupun roda empat yang biasanya melintas di simpang empat dari Lippo menuju Legok bisa langsung belok ke kanan, namun saat pemberlakuan rekayasa lalu lintas mendatang tidak diperbolehkan ke kanan, namun harus belok ke kiri melintasi jalan menuju U - Turn Pinangsia Kota Tangerang kecuali angkot, sementara kendaraan dari perumahan Gading Pasar / Danau Kelapa Dua menujun menuju Lippo Karawaci / Pinangsia Kota Tangerang harus ke kiri melewati jalan Legok dan memutar di kawasan Paramount depan hotel lemo.

" Rencana rekayasa lalu lintas ini bertujuan mengurai kemacetan lalu lintas baik di pagi hari maupun di sore hari, kami berharap agar warga bisa memahami kondisi ini," tandasnya.