" Pasien PDP asal Jayanti AM negatif Covid 19, berdasarkan hasil pemeriksaan tes PCR Swab," terang dr Hendra Tarmidzi jubir gugus tugas Covid 19 kepada wartawan, Jumat (05/06/2020).
Dia mengatakan, seesuai protokol kesehatan covid 19, setiap pasien berstatus PDP jika meninggal dunia, maka secara penulasaran harus mengikuti standar covid 19.
Sementara Humas PIE Covid-19 RSUD Balaraja
dr Aang Sunarto mengatakan, pasien PDP asal Jayanti pada saat masuk RSUD Balaraja mengalami sesak bapas, panas dan batuk,setelah dilakukan pemeriksaan penunjang laboratorium dan radiologi, dari hasil radiologi dan laboratorium, pasien didiagnosis sebagai pasien dalam pengawasan ( PDP).
"Almarhum meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Balaraja, dan sudah dimakamkan di TPU Buniayu,"tandasnya.