Print this page

Dinilai Hina Nabi, Aliansi Ormas di Pagedangan Minta Izin Holywings Dicabut

Dinilai Hina Nabi, Aliansi Ormas di Pagedangan Minta Izin Holywings Dicabut

Detakbanten.com, TANGERANG -- Aliansi Ormas di Kecamatan Pagedangan mendesak agar Pemkab Tangerang mencabut izin operasional tempat hiburan Holywings yang ada di Qbig Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, buntut dari promo minuman alkohol gratis dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Hal tersebut dikatakan Aris koordinator Aliansi Ormas Se Kecamatan Pagedangan saat ditemui wartawan, Senin (27/6/2022) dikediamannya Kecamatan Pagedangan, Aris menyebut beberapa Aliansi ormas di Kecamatan Pagedangan sepakat untuk menolak keberadaan Holiwings di wilayah Qbig Kecamatan Pagedangan karena promo yang melecehkan Nabi Muhammad SAW.

"Untuk Urusan Aqidah, Harga mati dan tidak bisa ditawar lagi, karena Holywings sudah keterlaluan menyakiti perasaan seluruh umat Islam, termasuk umat Islam di Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang," terang Aris.

Sambung pria yang menjabat ketua PAC ormas PPBNI Satria Banten Kecamatan Pagedangan ini menyebut bahwa bukan hanya ormas saja, namun tokoh masyarakat dan Ulama juga bersepakat agar Holywings di kawasan Qbig ditutup, dan mendesak agar Pemkab Tangerang mencabut izin operasionalnya.

"Sebagai bentuk protes kami berencana akan berkumpul di depan Holywings Qbig Pagedangan, dan meminta agar pemerintah secepatnya mencabut izin ya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Buntut atas promo minuman beralkohol di Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria kini berbuntut panjang. Sebelumnya dengan promo itu telah banyak mengundang kecaman dari publik.

Kabar terbaru pengacara Sunan Kalijaga dengan himpunan Advokat Muda Indonesia dikabarkan telah melaporkan dugaan penistaan agama dalam promo minuman beralkohol di Holywings. Diketahui laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya waktu dini hari Kamis (23/6/2022).

Hal tersebut diungkapkan Sunan melalui akun Instagramnya dengan terlapor adalah manajemen cafe tersebut.

Tertera pelapornya adalah pengacara dengan nama Feritawansyah dengan terlapornya disebut masih dalam penyelidikan.

"Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima Polda Metro Jaya," katanya, dikutip dari keterangan video di instagramnya.

Laporan itu dibuat karena promo tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana ujaran kebencian serta berbau SARA melalui elektronik. Maka mereka mengenakan pasal 28 ayat 2 pasal jo 45 ayat 2 UU ITE juga pasal 165a KUHP.

"Kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di sosial media maupun media. Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat muslim dan nasrani," kata Sunan dikutip dari Tempo.

Pihak Holywings pun meminta maaf mereka berdalih bahwa promosi itu dilakukan tanpa sepengetahuan manajemen.

Disebutkan juga tim yang terlibat dalam promosi tersebut saat ini telah dikenakan sanksi berat oleh manajemen.

"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama Muhammad & Maria. Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat," tulis Holywings di Instagramnya.

Selain itu pihak Holywings mengatakan mereka tak ada niat mengaitkan unsur agama dalam promosi mereka.

"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," tulisnya.

Holiwings juga menambahkan atas peristiwa itu akan menjadi pelajaran berharga untuk dapat menjadi lebih baik kedepannya.

"Terimalah permohonan maaf kami dan izinkan kami untuk memperbaiki hal ini serta menjadi lebih baik lagi ke depannya," lanjutnya.