Hal itu dikatakan Sekdis Dindikbud Kota Serang Nursalim saat dihubungi via telpon, Sabtu (28/3/2020).
Nursalim mengatakan, keputsan ini diambil memang sangat hati-hati, Namun untuk memperpanjang massa belajar di rumah, pihaknya telah membuat surat edaran. Surat itu dibuat berdasarkan hasil rapat koordinasi kemarin.
"kesepakatan kita memperpanjang masa belajar di rumah sampai dengan tanggal 20 Mei 2020 ini, bukan latah tetapi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan keselamatan siswa dan efektivitas belajar," katanya.
Hal ini juga kata Nursalim, dipacu berdasarkan surat edaran Kemendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang pembatalan ujian sekolah dan ulangan kenaikan kelas. Karena sistem wilayahnya berdasarkan nilai rapot dari sejak kelas satu sampai kelas enam untuk SD, dan SMP sejak kelas tujuh sampai dengan kelas dua belas.
Dia juga menjelaskan, sebelumnya massa berlaku belajar habis sampai tanggal 31 Maret 2020 nanti, Tetapi karena ditakutkan siswa sudah persiapan untuk sekolah. Maka pihaknya mengumumkan perpanjangan massa belajar di rumah sebelum sampai pada ketentuan sebelumnya.
"Kemarin kita sudah melakukan penyemprotan di Sekolah-sekolah. Hal itu dilakukan agar nanti pada saat kita ada keperluan keperluan lain. Sekolah sudah betul-betul steril," Tandasnya.