Print this page

Dilaporkan BPD Ke Inspektorat, Kades Klutuk Tidak Bisa Cairkan Dana Desa

Dilaporkan BPD Ke Inspektorat, Kades Klutuk Tidak Bisa Cairkan Dana Desa

detakbanten.com TIGARAKSA -- Kepala desa Klutuk Abas dilaporkan BPD atas dugaan penyelewengan dana desa tahun 2018, yang mengakibatkan tidak terserapnya kegiatan desa. Akibatnys pada tahun 2019 ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang tidak akan mencairkan dana desa untuk Desa Clutuk tahun ini.

Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Banteng Indarto mengatakan, pada dasarnya dirinya tidak mempersulit pencairan dana desa, asalkan kepala desa bisa melaksanakan ketentuan yang sudah diatur, terutama melengkapi surat pertanggungan jawaban (SPJ) dan ketentuan lainnya.

"Kalau desa Klutuk Kecamatan Mekar Baru, tidak akan dicairkan sehingga kepala desa Klutuk bisa menyelesaikan SPJ tahun 2018," terang Banteng Indarto.

Banteng Indarto menambahkan, dari informasi yang diterima bahwa BPD sudah melaporkan ke inspektorat, dan dirinya masih menunggu laporan dari inspektorat.

"Kami berharap agar seluruh kades bisa amanah, jangan sampai menyelewengkan anggaran dana desa karena akan bersentuhan dengan hukum " tandasnya.