" Kami terpaksa melakukan penyegelan bangunan di sepanjang jalan Sentiong - PT Adis, karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan ( IMB)," kata Bambang Mardi Sentosa kepada wartawan, Minggu (16/08/2020).
Bambang Mardi Sentosa mengatakan, petugas dari Satpol PP kabupaten Tangerang dibantu oleh trantib kecamatan Balaraja melakukan penyegelan, karena bangunan tersebut melanggar Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
" Kami juga akan melakukan pemantauan terhadap bangunan-bangunan yang lain, kalau memang tidak mengantongi izi akan kita tindak tegas,"terangnya.