Print this page

Diduga Palsukan Akte Jual Beli Tanah, Kades Lengkong Kulon Dibekuk Polisi

Diduga Palsukan Akte Jual Beli Tanah, Kades Lengkong Kulon Dibekuk Polisi
detakbanten.com TANGERANG - Akhirnya Kepala Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, ditangkap Unit 2 Harda Satreskrim Polres Jakarta Utara.
 
"Kepala Desa yang berinisial MP diduga telah terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan dengan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) tanah secara ilegal. Dan korban mengalami kerugian hingga Rp. 5,5 miliar,” ucapnya.
 
MP ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara karena sudah memalsukan 22 buku Akta Jual Beli (AJB).
 
Melalui Telephone selulernya Wakapolres Jakarta Utara, AKBP Aries Fadillah, menjelaskan kronologis dan pengungkapkan kasus tersebut kepada awak media, berawal dari pelaku yang menyebutkan dirinya memiliki sebidang tanah hibah milik keluarganya (yang sebenarnya fiktif) kemudian oleh pelaku ditawarkanlah pada sang korban (pembeli) BSH yang berdomisili di Sunter Jakarta Utara
 
“Namun dengan dalih Tanah yang dijanjikan oleh tersangka merupakan tanah hibah dari orang tuanya dan dirinya merasa memiliki hak untuk menawarkan tanah tersebut kepada siapapun.
 
"Dalam melancarkan proses jual beli ini tersangka menjanjikan korban berikut dengan pengurusan dokumen tanah, yakni dari proses AJB sampai penerbitan Sertifikat tanah,” ungkap AKBP Aries Fadillah (09/07/2020).
 
Sang Kades dalam memalsukan AJB, dibantu oleh tiga rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. 
Mereka berinisial RW (55) dan S (53) yang berprofesi sebagai karyawan swasta, serta W sebagai Staff PPAT Sementara Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang,"terangnya
 
"Hebatnya dia, Dalam penerbitan obyek tanah dibantu beberapa orang lain yakni W, S, dan R yang memiliki peran membantu proses pembuatan AJB. Bahkan mereka ini ada yang PNS lho...serta ada staf dari Pejabat Pembuat Akte Tanah di Kecamatan tersebut,”kata Aries.
 
Menurut Aries, diduga MP ini merupakan salah satu jaringan mafia tanah yang selalu memanfaatkan program pemerintah yakni, pendaftaran tanah yang dilakukan serentak di wilayah Tangerang atau Ajudikasi (Prona).
 
Saat ini MP kami amankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dalam kasus ini keempat tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.