Print this page

Diduga Langgar PSBB Pernikahan di Cibogo Kelapa Dua Dibubarkan

Diduga Langgar PSBB Pernikahan di Cibogo Kelapa Dua Dibubarkan

detakbanten.com KELAPA DUA - Diduga Langgar PSBB, Camat Kelapa Dua Prima Saras Puspa membubarkan resepsi pernikahan di Kampung Cibogo, Kelurahan Cibogo, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (6/1/2021).

Prima tiba di lokasi bersama Satuan Tugas (Satgas) covid-19 Kecamatan Kelapa Dua usai akad nikah kedua mempelai selesai digelar. Ia langsung mengimbau tamu yang hadir untuk membubarkan diri.

“Sesuai Surat Edaran Bapak Bupati Tangerang, tidak boleh ada kerumunan. Saya minta setelah akad nikah ini kepada panitia silahkan makanannya di bungkus. Kita (Kelapa Dua) zona merah covid-19,” ujarnya melalui pengeras suara.

Prima menyampaikan, saat ini kondisi rumah sakit di Kabupaten Tangerang dalam keadaan penuh, juga Hotel Yasmin yang menjadi tempat perawatan penyintas covid-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG).

“Hari ini di Kelapa Dua ada tiga orang yang meninggal dunia. Rumah sakit penuh, Hotel Yasmin penuh, Puskesmas juga ada yang tutup,” tambahnya.

Ia kemudian memberikan toleransi waktu kepada panitia resepsi untuk membubarkan kerumunan massa di lokasi tersebut.

“Saya minta Bapak dan Ibu mengerti bahwa covid ini sangat berbahaya. Silahkan panitia untuk membubarkan diri. Kami tunggu dalam setengah jam untuk membubarkan acara ini. Satgas Covid Kecamatan dan dari Polsek silahkan bergerak,” tegasnya.

Kepada wartawan, Prima mengatakan, Kecamatan Kelapa Dua masih menempati urutan tertinggi untuk kasus positif covid-19 di Kabupaten Tangerang.

“Saya tidak henti-hentinya menyampaikan kondisi pandemi covid-19 di Kecamatan Kelapa Dua ini agar masyarakat paham. Hari ini saya membubarkan acara resepsi pernikahan agar tidak muncul kasus baru, karena kerumuna massa berpotensi pada penyebaran virus corona,” pungkasnya.