Print this page

Diduga Lakukan Pengrusakan, Polda Banten Tahan 2 Oknum Buruh

Diduga Lakukan Pengrusakan, Polda Banten Tahan 2 Oknum Buruh

Detakbanten.com, SERANG - Polda Banten melalui Ditreskrimum mengamankan 6 oknum buruh sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan pintu ruangan kerja dan penghinaan terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim.

Keenamnya oknum buruh ini telah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Polda Banten sejak Sabtu (25/12/2021) dan Minggu (26/12/2021) kemarin.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Polda Banten telah menerima pengaduan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat (24/12) sekitar pukul 15.30 Wib dalam LP No. 496 tanggal 24 Desember 2021.

Pelaporan dilakukan terhadap beberapa aksi oknum buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Propinsi, Rabu (22/12) lalu dengan persangkaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia

"Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor, data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten," ungkap Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).

Shinto menjelaskan, kurang dari 24 jam pasca pelaporan, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku sejak Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12). Adapun para pelaku yang sudah dilakukan penangkapan yaitu AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon, SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang, SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang, OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang dan MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang.

"Empat tersangka awal dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubemur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara. Namun terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan," terangnya.

"Kedua tersangka OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang dan MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara," tegasnya.

Polda Banten pun mengamankan Barang bukti yang disita berupa dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju.

"Sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumentasi yang sudah dimiliki penyidik, masih ada 6 pelaku lainnya yang masih dalam pencarian penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, agar secara persuasif dapat datang ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten," jelasnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro menuturkan, bahwa laporan Gubernur Banten tersebut juga atas desakan dari para elemen masyarakat, tokoh ulama, dan tokoh pemuda di Banten.

“Laporan pak Gubernur merespons peristiwa tersebut juga dasar atas desakan elemen masyarakat, ulama dan pemuda yang semuanya sangat keberatan atas peristiwa di area Pemprov Banten," paparnya.

"Konsepsi Gubernur representasi pemerintah pusat. Objek vital dan strategis. laporan ini juga saran Bapak Presiden sudah dikoordinasikan dengan Kapolri,” sambungnya.

Sebab itu, Asep pun mengaku sesuai intruksi Kapolri, pihaknya pun terbuka untuk peluang penerapan restorative justice.

"Untuk penegakan hukumnya kami serahkan ke Polda Banten apakah penerapan restorative justice terbuka peluang tapi dalam hal ini kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menangani perkara ini sesuai dengan UU berlaku,” tutupnya.