" Saya dipilih oleh masyarakat berdasarkan musyawarah, tapi kenapa tanpa alasan diberhentikan oleh Kades Bunar Lukman, padahal masa jabatan saya masih berlaku sampai tahun 2023,"kata Ujen kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).
Ujen mengatakan, sepengetahuannya yang didapat dari orang yang mengerti aturan, proses pergantian RT harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, apalagi dirinya dipilih berdasarkan musyawarah mupakat.
" Saya berencana akan mengadu ke anggota BPD, selain saya, beberapa ketua RT juga mengalami hal yang sama, dan semua ketua RT melakukan protes"kata Ujen.
Sementara Ketua BPD Desa Bunar Anadi membenarkan jika Kepala Desa telah memberhentikan ketua RT melalui surat tertanggal 16 Desember 2021, menurutnya pemberhentian ketua RT secara serentak adalah merupakan pelanggaran aturan, karena ketua RT itu dipilih berdasarkan musyawarah mupakat, kemudian di SK kan oleh kepala Desa, berdasarkan masa bakti, bukan masa priode kades, sesuai Perbup.
" Saya telah mengingatkan lisan dan tertulis kepada Kades Bunar, Rabu (22/12/2021) kemarin, sampai saat ini belum ada jawaban," terang Anadi.