Keluarga besar Perguron Pencak Silat Terumbu Banten mendatangi Kantor Polisi Daerah (Polda) Banten, dengan tujuan melaporkan seseorang yang telah melecehkan Kiyai Abuya Muhtadi melalui Media Sosial (Medsos), Kamis(3//1/2019).
Ketua Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten, Yadi Sufiyadi mengatakan, kedatangannya ke Polda Banten, untuk melaporkan seseorang yang telah menghina Tokoh Ulama Besar di Banten. Ia menilai, tindakan tersebut tidak bisa di diamkan, karena sudah sangat keterlaluan dan harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian.
"Makanya pada hari ini, kita meminta kepada pihak kepolisian (Polda Banten) untuk mengusut tuntas permasalah ini," ungkap Yadi usai menyerahkan laporan pengaduan di ruangan Ditreskrimsus, Polda Banten. Kamis (3/1/2019).
Sementara itu, Kasubditresktimsus Siber, Polda Banten, Kompol Agus Suherman mengaku, telah menerima laporan pengaduan dari Perguron Pencak Silat Terumbu Banten, atas dugaan penghinaan terhadap Tokoh Ulama Besar Banten, Kiyai Abuya Muhtadi. Tetapi, pihaknya masih harus dilakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Kami sudah menerima laporan ini. Tapi kita juga harus melakukan kajian terlebih dahulu, dan mengumpulkan semua bukti yang ada. Baru kita memasuki proses penyelidikan serta penetapan tersangka," pungkasnya.
Seperti diketahui, bukti laporan yang diberikan oleh Perguron Pencak Silat Terumbu Banten kepada Polda Banten, berupa foto akun Media Sosial (Medsos) seseorang yang di duga telah melecehkan Tokoh Ulama Besar Banten.