Print this page

Dewan Tangsel Sidak Mie Gacoan, Sampai Akhir Minggu Ini Ngak Ada Izinnya, Tutup

Anggota Komisi l DPRD Tangsel Rizki Jonis dan Mohamad Soleh saat sidak restoran Mie Gacoan di Jalan Puspiptek Serpong. Dalam sidak itu, kedua Anggota Komisi l itu didampingi Anggota Pol PP Kota Tangsel. Anggota Komisi l DPRD Tangsel Rizki Jonis dan Mohamad Soleh saat sidak restoran Mie Gacoan di Jalan Puspiptek Serpong. Dalam sidak itu, kedua Anggota Komisi l itu didampingi Anggota Pol PP Kota Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Anggota Komisi l DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rizki Jonis, menyayangkan adanya pembukaan segel yang dipasang Pol PP Tangsel terhadap bangunan Mie Gacoan di Jalan Raya Puspiptek Serpong, Kota Tangsel.

Rizki Jonis mengatakan, pembukaan segel yang dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan dan izin dari pihak terkait, sudah masuk katagori melanggar aturan. Komisi l pun meminta agar pemilik maupun manajemen Mie Gacoan segera menyelesaikan perizinannya.

"Kita berikan waktu, minggu ini agar menyelesaikan izinnya. Jika tidak ada niat baik dari pemilik atau manajemen Mie Gacoan, maka Komisi l mendesak Pol PP untuk menyegel tempat tersebut tanpa beroperasi lagi," kata Rizki Jonis saat sidak restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Kelurahan Buaran, Rabu (25/1/2023).

Rizki Jonis yang didampingi Anggota Komisi l lainnya, Muhamad Soleh, dan Anggota Satpol PP Tangsel itu juga mengaku, sudah menyampaikan soal rencana tersebut kepada manajer Mie Gacoan mengenai desakan penyegelan berikutnya oleh petugas Penegak Perda Kota Tangsel.

Selain itu, Rizki Jonis bilang, soal penyegelan ulang terhadap Mie Gacoan tersebut, juga sudah di sampaikan ke Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Pol PP Tangsel, menurutnya, jika sampai Minggu ini tidak ada perkembangan terkait dengan izinnya, maka harus ditutup.

"Jadi itu sudah merupakan ultimatum, karena kita ngak mau gaduh. Makanya kita kasih tenggat waktu, sampai akhir minggu ini ngak ada izinnya, tutup," tegasnya.

Soal restoran Mie Gacoan yang diduga tidak berizin itu, kata Rizki Jonis, Komisi l juga akan menyampaikan hal tersebut kepada Walikota Tangsel. Hal itu dilakukan agar Walikota langsung yang memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penyegelan.

"Dia kan (Mie Gacoan-red) sudah ngak menghormati pemerintah lagi, iya kan. Buka segel sembarangan begitu. Makanya tadi saya bilang, waktu anda sampai hari minggu. Kalau ngak, tutup lagi," pungkasnya.

Sementara itu, Area Manajer restoran Mie Gacoan wilayah Tangsel, Herlan, ketika hendak dimintai tanggapannya soal sidak yang dilakukan Anggota Komisi l DPRD Kota Tangsel, enggan memberikan tanggapannya. Kemudian ia bergegas pergi dan hanya mengutus seorang perempuan yang mengaku sebagai manajer operasional restoran tersebut untuk menemui wartawan.

"Saya manajer operasional, bawahannya pak Herlan. Soalnya dia masih ada hal-hal yang harus di urus," katanya tanpa mau menyebutkan namanya itu.

Pantauan di restoran Mie Gacoan saat berlangsungnya sidak oleh Anggota Komisi l DPRD tersebut, nampak ratusan pengunjung antri memesan makanan di restoran yang baru beroperasi sekira seminggu lalu itu. Didalam area restoran Mie Gacoan itu juga, puluhan meja dilengkapi kursi ini, juga sudah diduduki para pengunjung.

Sebelumnya diberitakan, sebuah bangunan di Jalan Raya Puspiptek, Kelurahan Buaran, Serpong, disegel Pol PP Kota Tangsel. Bangunan yang sedianya akan dijadikan restoran Mie Gacoan itu, diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, penyegelan terhadap bangunan restoran Mie Gacoan tersebut diduga melanggar Perda Bangunan dan Gedung nomor 6 tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.

"Sebelum dilakukan penyegelan kami telah meminta keterangan kepada penanggung jawab bangunan tersebut. Menurut keterangan yang diberikan oleh bagian legal restoran itu, PBG belum dimiliki dan dalam proses pengajuan Izin," kata Oki dalam rilis yang diterima wartawan, Jumat (6/1/2023) lalu.