Print this page

Delta Spa BSD Digerebeg, Polisi Ungkap Alasannya

Delta Spa BSD Digerebeg, Polisi Ungkap Alasannya

detakbanten.com, TANGSEL - Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) gerebeg Delta Spa, BSD, Serpong, Tangsel. Penggerebegkan itu lantaran Delta Spa diketahui melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Rabu (7/10/2020).

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra dalam konferensi pers menyampaikan, dalam penggerebegkan itu pihaknya berhasil mengamankan 40 pekerja spa.

"Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Delta Spa digerebeg. Itu kan dalam aturan Perwal, wajib tutup. Makanya kami grebeg,"AKP Angga Surya Saputra.

Angga mengungkapkan, Delta Spa dalam prakteknya mematok pelanggan sekali terapis sebesar Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu.

Para pekerja tersebut, kata Angga, berasal dari daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Selain itu, menurut dia, dalam penggerebegkan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bandel form absensi terapis, 1 form laporan kerja, dan 1 bundel form pemesanan ruang.

"Penggerebegkan itu awalnya hari Selasa (6/10/2020), usai Polres mendapatkan informasi bahwa Delta beroperasi saat masa Pandemi. Kami amankan orangnya, terapis-terapis gitu ada," ungkap AKP Angga Surya Saputra.

Informasinya, selama ini tempat pijat khusus kaum pria tersebut buka dengan cara
tersembunyi agar tidak diketahui penegak hukum. Delta Spa dalam prakteknya di masa pandemi hanya melayani member.