Print this page

Dear Warga Tangsel, Mau Pilih Pemimpin yang Berkuasa atau Penguasa yang Memimpin

Dear Warga Tangsel, Mau Pilih Pemimpin yang Berkuasa atau Penguasa yang Memimpin

detakbanten.com - Kontestasi Pemilahan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tinggal menghitung hari. Selama berminggu-minggu, tiga Pasangan Calon (Paslon) yang tengah berlaga, masing-masing sudah memeras keringat, membanting tulang, dan menguras rekening, demi mendapatkan simpati masyarakat untuk memilih mereka pada 9 Desember 2020 nanti.

Terlepas dari kompetisi lima tahunan tersebut, ada hal yang harus dilihat, diperhatikan, dan kemudian dipahami, oleh masyarakat kota Tangsel selaku warga negara Indonesia.

Kota Tangsel adalah salah satu kota di Provinsi Banten, dan Provinsi Banten adalah salah satu Provinsi di Indonesia. Sejatinya, baik batas-batas wilayah hingga pembagian urusan pemerintahan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jika bicara pembangunan, khususnya infrastruktur, kecepatan Kota Tangsel dalam membangun tak ubahnya seperti laju kecepatan motor 250 cc. Sebab, selain Pemerintah Kota (Pemkot), peran tiga pengembang besar yang ada, sangat jelas terlihat.

Hal tersebut, dituangkan dalam peraturan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah dan menengah (RPJMD), yang diselaraskan dengan RPJP dan RPJMD Provinsi Banten, serta RPJP nasional dan menengah nasional (RPJMN).

Realisai RPJMD itu sendiri, disokong oleh peraturan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan siklus tahunan. Didalamnya memuat segala bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendpatan lain, dimana penggunaannya pun terkait dengan realisasi RPJMD.

Di APBD itu, tertera program-program kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tangsel, yang pengesahan serta laporan pertanggungjawabannya dibahas secara bersama-sama antara Pemkot dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel setiap tahun.

Program-program kerja OPD berisikan kegiatan-kegiatan kerja OPD, baik kegiatan pembangun fisik maupun nonfisik, yang dibiayai oleh APBD. Termasuk didalamnya pembiayaan-pembiayaan dalam rangka pelayanan publik.

Disisi lain, bersama DPRD, dalam mengatur kotanya, Pemkot Tangsel membuat menyusun sejumlah regulasi, yang pastinya berpihak pada kepentingan publik, dan juga mengacu pada peraturan perundang-undangan diatasnya.

Kembali pada hasil Pilkada nanti, siapapun Walikota dan Wakil walikota terpilih, mereka adalah duet pemimpin sekaligus penguasa pada sistem pemerintahan daerah yang sudah ada.

Sebagai pemimpin, mereka hanya tinggal menjalankan roda pemerintahan daerah pada jalur yang sudah ada dan sudah ditentukan, dengan gaya kepemimpinan mereka.

Namun, sebagai penguasa, Walikota dan Wakil walikota terpilih, memegang kekuasaan penuh terhadap pengelolaan Kota dengan APBD cukup besar, untuk wilayah pembangunan yang relatif kecil.

Sementara, kenyataannya Walikota dan Wakil walikota terpilih, dalam meraih kekuasaan melalui mekanisme Pilkada, mereka mengendarai Partai Politik dan dibantu oleh para relawan, yang masing-masing memiliki kepentingan tertentu dan tujuan berbeda-beda.

Pada hari penentuan nanti, masyarakat Kota Tangsel dihadapkan pada dua pilihan. Memilih pasangan pemimpin yang berkuasa, atau memilih pasangan penguasa untuk memimpin di Kota Tangsel.

Oleh: Hari. W (Kibo)
Insan Pers Kota Tangerang Selatan