"Pelaku pemerasan, M Zein Marpaung (57) berhasil ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi," kata Kasubag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (17/6/2021).
Dijelaskannya, M Zein ditangkap atas kasus pemerasan yang dilakukannya terhadap korban Juli dengan meminta uang sebanyak Rp 3 juta dengan dalih uang keamanan agar korban dapat merehab rumah di Kelurahan Sijambi.
"Penangkapan dilakukan setelah korban melapor diperas tersangka," ucapnya.
Kata Ahmad Dahlan, pemerasan bermula ketika korban merehab rumah kontrakan menjadi rumah kos-kosan. Tersangka datang minta sejumlah uang sebagai uang keamanan. Bila uang tersebut tidak diberikan, tersangka mengancam akan menghentikan perbaikan rumah korban.
"Korban ketakutan lalu menyerahkan uang sebanyak Rp 3 juga kepada tersangka," papar Ahmad Dahlan.
Masih kata dia, korban merasa diperas akhirnya membuat laporan ke Polres Tanjung Balai. Adanya laporan itu, personel satreskrim Polres Tanjung Balai langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," imbuhnya.(gan).