Print this page

Ciptakan Pelayanan Bersih dan Kredibel, DPMPTSP Tangsel Buka Nomor Pengaduan Publik

Gedung DPMPTSP Kota Tangsel. Gedung DPMPTSP Kota Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Komitmen dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat, terus dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Salah satunya, dengan membuka layanan pengaduan masyarakat melalui aplikasi Whatsapp. Dalam layanan pengaduan itu, masyarakat bisa menyampaikan dugaan pungli, grarifikasi. Masyarakat juga menyampaikan kritik maupun saran melalui nomor hotline 0822-6000-5464.

Kepala DPMPTSP Kota Tangsel, Maulana Prayoga mengatakan, layanan pengaduan yang dibuka sejak seminggu lalu itu, bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi perizinan di DPMPTSP Tangsel.

Menurut Yoga, sapaan Maulana Prayoga, DPMPTSP Tangsel juga butuh masukan kritik maupun saran dari masyarakat, hal itu bertujuan untuk membangun dan meningkatkan pelayanan yang dilakukan DPMPTSP Tangsel semakin lebih bermutu.

“kami butuh feedback dari masyarakat sebagai pengguna layanan. Apapun, mulai dari ketersediaan sarana gedung yang nyaman, waktu layanan izin hingga petugas kami yang menjalankan tugas di lapangan,” kata Yoga, Rabu (1/2/2023).

Yoga tegaskan, dalam layanan pengaduan tersebut, masyarakat juga bisa menyampaikan keluhannya jika pada saat mengurus perizin, ditemukan adanya unsur pungli dan gratifikasi yang diduga dilakukan oknum tertentu.

"Ini juga sebagai upaya kami untuk menciptakan layanan yang bersih dan kredibel. Masyarakat bisa menyampaikan jika ditemukan hal-hal seperti itu," ungkapnya.

Dengan adanya kanal pengaduan seperti ini, Yoga bilang, kualitas layanan publik terkait perizinan di Kota Tangsel kedepannya dapat terus mengalami perbaikan.

"Tentunya kami berharap dengan adanya kanal pengaduan ini, kualitas layanan publik, terutama mengenai perizinan di Kota Tangsel dapat terus mengalami perbaikan," pungkasnya.