Print this page

Ceraikan Istrinya, ASN BKPSDM Dipolisikan

Ceraikan Istrinya, ASN BKPSDM  Dipolisikan

detakbanten.com TIGARAKSA -- Diduga melanggar aturan, ASN berinisial S dilaporkan ke Kepolisian unit Reskrim Polresta Tangerang, Senin (01/03/2021).

Mantan istrinya yang didampingi lawyer LBH GP Ansor tiba pada pukul 10.00 dan langsung diterima oleh petugas kepolisian, dalam keteranganya Ahmad Zaeli Alfan mengatakan, pelaporan tersebut buntut dari tidak adanya kesepakatan antara kedua pasangan.

" Kami terpaksa melakukan upaya meminta perlindungan hukum kepada petugas Kepolisian karena klien kami diperlakukan tidak adil oleh mantan suaminya yang merupakan ASN di BKPSDM"terang Alfan.

Alfan mengatakan, bahwa kliennya tidak mau cerai terkecuali ada kesepakatan bercerai dengan suaminya, karena proses cerai ASN harus mengikuti aturan, pemberian izin cerai pimpinan harus melalui kesepakatan kedu belah pihak.

" Kami menduga ada yang ditutup - tutupi oleh Kepala Bidang Pembinaan aparatur BKPSDM, karena klien kami dirugikan dengan tidak ada kesepakatan mengenai hak anak dan harta bersama"terang Alfan.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Dadi Perdana Putra membenarkan adanya laporan terkait perceraian ASN, menurutnya Kepolisian sedang melakukan penyelidikan.