Print this page

Camat Kibin Diduga Intervensi Pjs Desa Barengkok

Situasi saat pertemuan warga Barengkok dengan pihak Perusahaan Situasi saat pertemuan warga Barengkok dengan pihak Perusahaan

detakbanten.com SERANG - Camat Kibin, Kabupaten serang, Lukman Harun, diduga telah melakukan intervensi terhadap Pjs Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, yang mengeluarkan kebijakan untuk memutuskan kerjasama secara sepihak dengan pengelola limbah perusahaan yang diserahkan kepada Desa Barengkok.

Salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Jika Pjs telah mengeluarkan ketetapan, hal itu tentu tidak bisa diganggu gugat pihak lain, apalagi sampai ada penekanan untuk membatalkan keputusan itu.

"Kalau sampai Camat meminta Pjs untuk membatalkan keputusan memutus kerjasama dengan pengelola limbah, itu tidak benar," ujarnya.

Sementara itu, Camat Kibin, Lukman Harun mengatakan, dirinya tidak melakukan intervensi terhadap keputusan Pjs yang telah mengeluarkan kebijakan terhadap pengelolaan limbah perusahaan yang diserahkan kepada pihak desa. "Saya bukan intervnsi, tapi hanya memberikan saran, agar memperhitungkan setiap kebijakan dan keputusan yang telah dikeluarkan. Tapi untuk kewenangan, tetap berada ditangan Pjs Kades," katanya.

Sedangkan, lanjut Lukman, terkait kompensasi pengelola lumbah yang diberikan kepada pihak Desa, ia tidak mau turut campur. Sebab, hal tersebut merupakan kèwenangan Pemerintah Desa (Pemdes) Barengkok.
"Soal kompensasi, saya tidak mau ikut campur. Karena itu dapur Desa Barengkok," ujarnya.

Terpisah, Pjs Kepala Desa Barengkok, ...membenarkan hal itu. Menurutnya Camat hanya memberikan saran, agar keputusan yang dikeluarkan, dapat difikirkan dan dikaji terlebih dahulu, sehingga tidak menimbulkan gejolak. "Camat tidak intervensi kepada keputusan saya. Hanya memberikan pandangan saja, dan saran lainnya. Justru saya berterimakasih atas masukan dari pak Camat," ungkapnya.