Print this page

Calon Pejabat Perusahaan Air Minum, Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi Yang Masih Berlaku

Calon Pejabat Perusahaan Air Minum, Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi Yang Masih Berlaku

detakbanten.com KOTA TANGERANG - Salah satu kriteria yang wajib dalam persyaratan seleksi maupun rekrutmen jabatan struktural di Perusahaan Air Minum, adalah berserifikasi. Sertifikat Kompetensi tersebut harus dalam keadaan aktif ( tidak kadarluasa-red ), saat mengikuti pendaftaran seleksi calon pejabat di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Hal tersebut dikatakan oleh Anriawati Halim Manager Perencana Program Diklat LPP YPTD PAMSI dan Manager Sertifikasi LSP LDP PAMSI saat di konfirmasi wartawan via telepon selulernya, Sabtu (14/12/2019).

Ditambahkanya bahwa Sertifikat kompetensi itu sangat penting, karena sebagai asesment apakah calon tersebut masih kompeten dibidangnya atau tidak. Untuk itu setiap pendaftar calon pejabat perusahaan air minum, harus melampirkan sertifkat kompetensinya yang masih berlaku. Sepengetahuan saya PDAM lain di seluruh indonesia mensyaratkan itu, ketika akan melakukan seleksi calon pejabatnya. sertifikat kompetensi itu masa berlakunya tiga tahun, berdasarkan ketentuan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). makanya selama masa berlaku tiga tahun itu, kami melakukan reviu terhadap para pemegang sertifikat kopetensi tersebut. Karena banyak kejadian, ternyata pemegang sertifikat kompetensi yang kami berikan, saat ini dia sudah keluar dari jabatanya di perusahaan air minum dan bekerja bukan dibidangnya lagi diperusahaan lain.

" makanya setiap tiga tahun sekali para pemegang sertifikat kopetensi tersebut harus merefresh atau memperpanjang masa berlakunya ke kami, yaitu dengan cara melakukan uji kompetensi ulang," tegasnya.

Untuk lembaga sertifikasi profesi di bidang air minum itu sendiri di indonesia, hanya ada dua lembaga yang resmi yaitu LSP LDP PAMSI dan LSP air minum indonesi (AMI).
Jadi apabila ada pendaftar yang sertifikat kompetensi profesinya sudah kadarluarsa mendaftarkan diri sebagai calon pejabat di perusahaan air minum, sepengetahuan saya seharusnya pansel menyatakan gugur secara administrasi. karena lazimnya disemua perusahaan air minum di seluruh indonesi yang melakukan seleksi atau proper, menerapkan persyaratan wajib sertifikat harus dalam keadaan masih berlaku ( tidak boleh kadarluarsa-red).

Seperti di PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang yang saat ini sedang melakukan seleksi calon Diektur Umum (Dirum), apabila panitia seleksinya tidak mensyaratkan wajib sertifikatnya masih berlaku, maka mungkin yang pertama kali terjadi di perusahaaan air minum di indonesia.

" Saya tidak punya kapasitas untuk mencampuri pansel dirum PDAM TB Kota Tangerang, yang saat ini sedang melakukan proper atau seleksi. namun kalau tidak mensyaratkan wajib sertifikat kompetensi masih berlaku, saya kaget dan baru pertama kali terjadi. karena di seluruh perusahaan air minum di indonesia menerapkan persyaratan itu," imbuhnya.

Sampai berita ini di turunkan, orang-orang yang berkopeten di pansel seleksi calon dirum PDAM, saat di hubungi sambungan selulernya tidak ada yang dapat memberikan keterangan.