Print this page

Buruh Minta Bupati Tangerang Rekomendasikan UMK 2023 Sesuai Regulasi

Buruh Minta Bupati Tangerang Rekomendasikan UMK 2023 Sesuai Regulasi

Detakbanten.com, TANGERANG -- Selain nilai Inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta indeks alpa 0,3 persen, pertimbangan lain pun seperti dampak kenaikan tarif dasar listrik dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) juga menjadi bahan perdebatan perwakilan serikat buruh/pekerja pada saat menggelar rapat pleno dewan pengupahan yang digelar di kantor Disnaker Kabupaten Tangerang Banten pada Selasa (29/11/2022) kemarin.

Untuk itu kata Ketua PUK SPSI Muthex Balaraja, Sukadi, bahwa kaum buruh meminta Bupati Tangerang untuk merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai regulasi dengan dasar aspirasi dan tuntutan buruh.

"Intinya kalau dari buruh itu meminta jalankan regulasi dan pertimbangkan kenaikan tarif dasar listrik serta kenaikan BBM sebagai nilai penambahan kenaikan UMK," ungkap Sukadi ketua PUK SPSI Muthex seusai menghadiri rapat pleno dewan pengupahan di kantor Disnaker Kabupaten Tangerang Banten pada Selasa (29/11/2022).

Namun, sambung Sukadi, dari asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) justru menolak regulasi Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang kenaikan upah minimum dan kembali ke PP nomor 36 tahun 2021.

"Kalau pakai PP Nomor 36 tahun 2021 Kabupaten Tangerang justru mines 1,46 persen (turun +/- 61.900 ) maka tidak ada kenaikan Upah," imbuhnya.

Kendati demikian, pihaknya akan terus menunggu rekomendasi dari Bupati Tangerang pada 5 Desember 2022 mendatang serta akan menggelar aksi dalam mengawal keputusan kenaikan UMK tersebut di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

"Keputusan rekomendasi dari Bupati Tangerang nanti pada 5 Desember 2022 dan saat itu kita akan gelar konser di KP3B," pungkasnya. (Day/Han).