Print this page

BPK RI Soroti Dana Pemeliharaan Jalan Sebesar 346 Miliar

BPK RI Soroti Dana Pemeliharaan Jalan Sebesar 346 Miliar

detakbanten.com TANGERANG -- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI) menyoroti anggaran pemeliharaan pada UPTD pengelolaah jalan dan jembatan ( PJJ) pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Provinsi Banten, didalam laporannya BPK menjelaskan bahwa
Pemprov Banten Menganggarkan belanja barang untuk pemeliharaan tahun anggaran 2019 senilai Rp 346.752.312 dengan anggaran yang terealisasi sebesar Rp 322 Miliar.

Ketua LSM Kompak Retno Juarno mengatatakan, dalam laporannya BPK RI menemukan kejanggalan terutama dalam pelaksanaannya, kegiatan pemeliharaan yang dikelola UPTD PJJ, dalam perencanaan pemeliharaan jalan tidak transfaran dan tidak berdasarkan data yang akurat, BPK menemukan didalam data hanya rencana penanganan tentang peta jalan dan tiap-tiap ruas jalan, serta hanya keterangan panjang jalan dan volume bahan pemeliharaan yang dibutuhkan.

"Namun pada dokumen rencana penanganan sama sekali tidak terdapat, kondisi jalan baik sedang, rusak, dan rusak berat, dan dasar perolehan nilai volume yang digunakan sebagai dasar perhitungan nilai bahan material yang digunakan."terang Retno.

Retno membeberkan temuan BPK terhadap empat jalan lingkungan yang dikerjakan oleh UPT PJJ, yang bukan merupakan kewenangan Pemprov Banten, karena asetnya milik Pemkab Tangerang diantaranya adalah Ponpes Alamanah Alqontory Kota Tangsel, Alistiqlaliyah Cilongok Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Ponpes Alquraniyah Kota Tangsel, Ponpes Jamiyah Islamiyah Tangsel.

Dalam laporannya kata Retno, BPK juga menemukan laporan realisasi pelaksanaan pemeliharaan hanya menyertakan strip map foto, sedangkan untuk hitungan luasan baru diterima BPK RI setelah setelah dilakukan pertemuan dengan kadis PU PR pada hari Selasa 17 Maret 2020 dalam bentuk lampiran dokumen pembayaran, selain itu volume rekapitulasi bahan material berbeda dengan rincian bahan material yang digelar, serta ketidaksesuaian volume bahan material yang dihampar dengan back up data.

" Bahkan didalam laporan BPK, UPT PJJ tidak menyusun kontrak sesuai ketentuan"terangnya.

Sementara Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana saat dikonfirmasi membenarkan sudah meminta klarifikasi kepada Kepala UPT PJJ Tangerang Raya, pihaknya sedang menelusurinya dugaan penyimpangan pemeliharaan jalan yang masuk di wilayah Kabupaten Tangerang.

" Sudah kita klarifikasi dan kita panggil " singkat Nana.