Print this page

BPJS Kesehatan Gelar Diskusi dan Ngopi Bareng Media

BPJS Kesehatan Gelar Diskusi dan Ngopi Bareng Media

detakbanten.com, SERANG – BPJS Kesehatan Deputi Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung menggelar Diskusi Media dengan sejumlah media cetak. eIektronik dan media online, bertempat di Kota Serang, Jumat (16/08/19).

Deputi Direksi Wilayah Benten, Kalimantan Barat dan Lampung, Fachrulkazi mengatakan, pertmuan ini diadakan untuk menjalin tali silaturahmi antara BPJS Kesehatan dengan insan pars di wilayah Serang Raya guna menyampaikan informasi tentang berbagai kebijakan terbaru dan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS). 

“Diskusi media ini merupakan ajang silahturahmi dengan rekan-rekan media, dan kami sangat mengapresiasi atas support teman-teman media karena turut mengawal program JKN-KIS dan mensosialisasikan program terkini dari BPJS Kesehatan,” ungkap Fachrurazi. 

Dalam pertemuan ini BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada insan pers untuk tanya jawab, baik tentang regulasi maupun keluhan dan saran terhadap BPJS Kesehatan dalam peningkatan kualitas pelayanan. 

BPJS Kesehatan juga menjelaskan surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam, per 1 Agustus 2019 sejumlah peserta tidak didaftar lagi menjadi Penerima Bantuan luran (PBI) Jaminan Kesehatan dan secara bersamaan didaftarkan peserta pengganti. 

"Terkait dengan hal tersebut pada tahap pertama, akan dinonaktifkan peserta PBI sesuai dengan SK Mensos tersebut, namun secara juga bersamaan telah didaftarkan sejumlah peserta lain sebagai pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementriaan Dalam Negeri," ujarnya. 

Fahcrurazi juga mengatakan, penonaktifan dan perubahan poserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI APBN tahun 2019. Jumlahnya secara nasional tetap 96.8 juta jiwa, sudah termasuk dengan perubahan dan pendeftaran bayi baru lahir dari peserta PBI. 

“BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan poserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan,” jelas Fahcrurrazi. 

Dikatakan Fahcrurrazi, aada beberapa penyebab kepesertaan BPJS Kesehatan seseorang dinonaktifkan, salah satunya meninggal dunia.

"Dinonaktifkan itu ada beberapa sebab diantaranya meninggal dunia, data ganda, berubah segmen status kepesertaannya (dari yang tidak mampu ke pekerja), sehingga stastu kepesertaannya berubah dibiayai oleh tempatnya bekerja, atau tidak ada NIK nya, itu dinon aktifkan, kita sekarang menggunakan basis data dari NIK," jelasnya.

Meski demikian, lanjut Fachrurrazi, pihaknya meminta kepada seluruh peserta PBI BPJS Kesehatan untuk proaktif mengecek status kepesertaannya di Dinas Sosial setempat.

"Untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus pesena PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setampat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK)," tandasnya.