Print this page

BPJS Cabang Serang Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Fakes Rujukan dan Optik Wilayah Serang

BPJS Cabang Serang Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Fakes Rujukan dan Optik Wilayah Serang

detakbanten.com KOTA SERANG - Sebanyak 18 fasilitas kesehatan (faskes) rujukan dan 6 optik kembali menandatangi perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan Cabang Serang, Kamis (17/01/2019). Sejumlah faskes rujukan yang berada di wilayah hukum BPJS Kesehatan Cabang Serang yang menandatangani PKS tersebut meliputi 10 RS Swasta, 6 RS Pemerintah dan 1 Klinik Utama.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan FKRTL ini dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, para direktur rumah sakit swasta, kepala pimpinan faskes rujukan dan optik.

“Seluruh faskes tersebut merupakan mitra BPJS kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta yang tersebar di beberapa wilayah, seperti Kota Serang, Cilegon, Kabupaten Serang, Lebak, dan Pandeglang,” Ucap Kepala Bidang Jaminan Manfaat Rujukan Cabang Serang, Khaterina Manurung.

Khaterina menambahkan, isi perjanjian kerjasama akan mengikat BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan hingga akhir tahun 2019 nanti. Termasuk di dalamnya hak dan kewajiban masing-masing.

“Kami harap perjanjian ini dapat implementasikan dengan komitmen pelayanan yang sudah disepakati oleh para pihak, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama yang berlaku dari awal Januari 2019 hingga akhir Desember 2019,” Tambahnya.

Dalam paparannya Khaterina juga menjelaskan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

“Untuk selisih biaya, secara umum dikenakan kepada peserta saat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif di Rumah Sakit. Selisih biaya sebesar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan. Namun hal ini tidak berlaku bagi Peserta PBI dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah,” jelas Khaterina.

Dikatakannya, pembayaran selisih biaya dapat dilakukan oleh peserta secara mandiri, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan. Regulasi membatasi peningkatan kelas tersebut sebatas satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta.

Sementara itu, Direktur RS Krakatau Medika, dr.Rachmat setiarsa SpJp yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan tanggapan positif.

“Kami tentunya mendukung dan selalu mengupayakan pelayan optimal guna mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas sebagai wujud nyata dukungan terhadap program JKN. Tutup rachmat.

Diketahui, sampai dengan 1 Januari 2019, Jumlah kepesertaan program JKN-KIS diwilayah kerja KC Serang telah mencapai 4.319.459 peserta atau 87,32% dari jumlah penduduk wilayah Kota Serang, Cilegon, Kabupaten Serang, Lebak dan Pandeglang.