Print this page

BP2T Stop Pembangunan SPBG

BP2T Stop Pembangunan SPBG

detaktangsel.com - CIPUTAT, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu  (BP2t) menghentikan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di Serua Ciputat, lantaran tidak dilengkapi perizinan  serta adanya penolakan dari warga setempat.

 

Kepala BP2T Kota Tangsel Dadang Sofyan  mengatakan pembangunan SPBG dihentikan pembangunannya lantaran tidak mengantongi izin. Selain itu, lokasi pembangunan tidak sesuai  dengan peruntukkannya. Di wilayah tersebut merupakan kawasan pemukiman.     

"Sudah kita stop pembangunannya sejak bulan  lalu. Karena tidak ada izinnya. Dan kita tidak  pernah mengeluarkan izin," ungkapnya, Senin  (6/1).

Dikatakan Dadang, untuk perizinan pembangunan SPBG,  pihak developer harus melalui Badan Koordinasi Ruang  Daerah (BKRD) dari provinsi Banten. Setelah  itu, pihak Pemkot Tangsel dapat mengeluarkan  izin pembangunannya.

"Surat dari BKRD juga belum ada di kami, Bagaimana kami mau memprosesnya. Kan, harus sesuai prosedur," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya tidak akan gegabah  mengeluarkan surat izin jika tidak sesuai  dengan prosedur yang berlaku. Kalau memang  semua persyaratan sesuai dengan aturan,  pihaknya tidak akan mempersulit untuk  mengeluarkan izin.

"Kalau di Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya untuk paling lama satu bulan pengajuan perizinan disetujui," ucap mantan Kepala Dinas  Pendidikan itu.

Sementara itu, Camat Ciputat Deden Juardi menuturkan kalau  proyek itu milik PT Pertamina dan didanai APBN.

Pihaknya sudah melakukan pertemuan antara warga  dan juga perwakilan PT Pertamina di kantor  Kelurahan Serua. Pihaknya pun tidak pernah  mengeluarkan izin atau jenis rekomendasi  terkait pembangunan SPBG tersebut.

"Koordinasi atau musyawarah dan sosialisasi  seperti yang diinginkan warga memang  belum dilakukan saat pembangunan SPBG itu," ucapnya.

Sebelumnya, ratusan warga datang ke kantor  Kelurahan Serua untuk melakukan protes rencana  dibangunnya SPBG di kawasan mereka. Warga tidak  terima bila wilayahnya dijadikan untuk  pembangunan SPBG karena dampak yang ditimbulkan  merugikan mereka.

Penolakan didasarkan kepada efek dari  pembangunan itu sendiri. Warga khawatir bila ada SPBG akan menimbulkan efek kurang baik. Warga akan terus melakukan berbagai upaya agar  SPBG gagal dibangun.
Diketahui, pembangunan  SPBG ini di atas lahan seluas sekitar 5.000  meter persegi. (def)