Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu ini dicek terlebih dahulu oleh dokpol, hasilnya sabu tersebut asli. Pembuktian ini pun dilakukan di laboratorium. Sabu ini di musnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih.
"Kita pakai MET-Test Narkoba-1P ( Shabu-shabu-) Answer Met untuk menyatakan MET Amphetamin (Senyawa Shabu) Methamphetamine. Ternyata setelah di test, barang inipun adalah shabu-shabu," ungkap Brigjen Pol Hendri.
Brigjen Pol Hendri menjelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu ini, hasil penyelidikan petugas BNNP Banten dengan keamanan Bandara (Avsec Bandara). Pada hari Minggu 25 April 2021 Sekira pukul 17:10 WIB, kedatangan terminal 2, petugas mencurigai penumpang pesawat yang berasal dari Kualanamu Medan bernama MI.
"Setelah diperiksa petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 500,289 gram yang ditemukan di dalam sandal yang dipakai tersangka. Barang bukti ini dibawa dari Medan menuju Jakarta," jelasnya.
Selanjutnya, petugas BNNP Banten membawa MI berikut barang bukti ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"BNNP Banten masih melakukan pendalaman guba pengembangan jaringan dari tersangka," terangnya.
Akibatnya perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Aden)