Print this page

Betonisasi Jalan di Desa Bojot, Tanpa Papan Nama Proyek

Betonisasi Jalan di Desa Bojot, Tanpa Papan Nama Proyek

Detakbanten.com SERANG - Pemerintah Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang mulai merealisasikan Dana Desa dengan melanjutkan pembangunan betonisasi jalan poros yang menghubungkan Desa Cemplang dan Bojot.

Informasi yang dihimpun, proyek yang bersumber dari Dana Desa tersebut menelan anggaran sebesar Rp. 137.893.200 rupiah. Namun sangat disayangkan, pengerjaan proyek betonisasi tersebut terkesan tidak transparan.

Tidak terpasangnya papan nama pada proyek tersebut, bertentangan dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Kaur Keuangan Desa Bojot Edi mengatakan, Realisasi Dana Desa ini baru sekitar 20% dengan total pembangunan sepanjang 150 meter, Lebar 4 meter dan tinggi 0,2 meter, dengan anggaran Rp. 137.893.200 rupiah. Sedangkan, rencana pada 2018 ini sepanjang 745 meter jalan poros desa yang akan dilakukan betonisasi.

"Untuk rencana tahun ini sepanjang 745 meter pengecoran jalan poros desa yang akan dibangun, dengan realisasi pertama sekitar 20% dari keseluruhan, dengan panjang 150 meter," ujarnya.

Sementara Sekretaris Desa Bojot Ucu Dahyani saat dikonfirmasi membenarkan jika papan nama proyek tersebut belum dibuat. "Proyek betonisasi ini rencananya akan diselesaikan dengan tiga tahap, adapun kegiatan yang sedang berjalan merupakan realisasi tahap pertama. Terkait papan nama proyek pada tahap pertama ini memang betul belum dibuat, tapi sebetulnya sudah saya informasikan ke Kaur Keuangan untuk segera dicetak dan dipasang," tutupnya.

Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Yang diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, waktu pelaksanaan proyek serta jangka waktu pengerjaan proyek.