Print this page

Besok, Zaki Akan Mutasi Jabatan Eselon II Setingkat Kepala Dinas

Besok, Zaki Akan Mutasi Jabatan Eselon II Setingkat Kepala Dinas

Detakbanten.com TANGERANG -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar akan melantik jabatan eselon II Setingkat Kepala Dinas, Kamis( 13/1/2022); mutasi dan rotasi tersebut merupakan kebutuhan organisasi, karena saat ini beberapa jabatan tersebut kosong, sebelumnya Bupati Tangerang telah melakukan mutasi dan rotasi jabatan eselon II pada 25 Juli 2019 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sinyal dilaksanakanya mutasi dan rotasi tereebut, berdasarkan undangan yang diterima redaksi Detak Banten.Com, undangan berlogo burung garuda yang berisikan surat undangan pelantikan dan sumpah janji ASN dalam jabatan tinggi pratama tersebut dicap stempel Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan dijadwalkan besok Kamis 13 Januari 2021.

Salah satu ASN yang enggan diaebutkan namanya membenarkan jika undangan pelantikan dan sumpah janji dalam jabatan eselon II telah beredar, menurut dia isue bakal ada mutasi santer beredar pada akhir Desember.

" Saya dapat informasinya seperti itu, bahwa besok Kamis bakal ada pelantikan pejabat eselon II setingkat Kepala Dinas,"tandasnya.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar membenarkan jika besok akan dilaksanakan pelantikan, namun jadwalnya bagi pejabat yang promosi, hanya saja pria yang saat ini menjabat Ketua DPD Golkar DKI Jakarta ini, belum berkomentar banyak.

" Tunggu besok aja ya" terang Bupati yang merakyat dan tegas ini.

Dari pengamatan Detak Banten.Com, beberapa jabatan yang kosong, diantarnya jabatan kepala.Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, namun beredar juga bahwa jabatan lain seperti Asda 1, Asda 2, Asda 3 dan jabatan Kepala Insfektorat juga akan mengalami eprubahan, tak hanya itu, jabatan Kepala Dinas Perhubungan, Kepala.Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Kadis Bina Marga dan SDA, Kadis Perhubungan, Kadis Perkrim dan jabatan Sekretaris Dewan juga mengalami perubahan.

" Mutasi dan rotasi adalah hal biasa, dan itu hak Preogratifnya pimpinan, karena pimpiinanlah yang menilai," kata pengamat kebijakan Publik dari Unis Tangeramg Adib Miftahul.