Print this page

Bertentangan Dengan Agama Islam, Muhsinin Tolak Perpres Tentang Investasi Miras

Bertentangan Dengan Agama Islam, Muhsinin Tolak Perpres Tentang Investasi Miras

Detakbanten.com, SERANG - Anggota DPRD Provinsi Banten fraksi partai Golkar Muhsinin menolak peraturan presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 yang mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satunya jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah.

Penolakan tersebut bukan dari partai, melainkan dari dirinya sendiri yang menolak investasi miras karena bertentangan dengan agama islam.

"Saya secara pribadi sebagai wakil rakyat menolak investasi miras, karena ini menyangkut akidah yang harus dibela. Apalagi warga Indonesia mayoritas umat islam," ujar Muhsinin yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Banten, saat ditemui di kediamannya, Senin (1/3/2021).

Muhsinin menyayangkan, sikap pemerintah Pusat membuat perpres tentang investasi miras. Terlebih, lanjutnya, legalitas miras banyak yang menentang.

"Saya rasa, bukan agama islam saja yang melarang, karena akan menghancurkan otak generasi penerus, apalagi sampai kecanduan miras, pikiran tidak normal," terangnya.

Tak hanya menolak investasi miras, dirinya juga meminta Pemerintah pusat harus tegas menutup pabrik miras, dalam arti tegas yang sebenarnya, yang melanggar aturan harus ditindak tegas.

"Saya prihatin melihatnya, secara logika tidak mungkin menjual minuman keras kalau tidak ada pabriknya, makanya pemerintah harus tegas, karena miras bisa menghancurkan generasi penerus," pungkasnya.(Aden)