Print this page

Berita Mahasiswa Unpam di Media Online Nasional Dipertanyakan Perimbangannya, Unpam Angkat Bicara

Berita Mahasiswa Unpam di Media Online Nasional Dipertanyakan Perimbangannya, Unpam Angkat Bicara

Detakbanten.com Tangsel - Tersebar berita dari media online nasional tentang mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) program Pascasarjana Hukum yang diduga tidak memiliki ijazah yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), sementara dalam berita tersebut tidak ada keterangan dari Unpam.

Mempertanyakan perimbangan berita tersebut, Ketua Program Studi (Prodi) Magister Hukum Pascasarjana Unpam, Bachtiar Baetal menyangkan bahwa media yang memuat berita tersebut belum sama sekali melakukan konfirmasi atas kasus tersebut.

"Media ini sudah kemana-mana, sementara media yang muncul semua itu belum pernah melakukan konfirmasi kepada kita terkait kasus ini, tapi kami kemudian sudah di justifikasi duluan menerima mahasiswa bodong," ungkap Bachtiar di Kantor Prodi Pascasarjana Unpam Viktor, Sabtu (31/07/2021).

Lanjut, dirinya menjelaskan terkait persoalan mahasiswa NR tersebut, bahwa ijazah NR belum terlapor di Dikti karena ada sejarah di kampusnya, lantaran terkena sanksi administrasi berat di tahun 2017 yang membuat ijazahnya belum terlapor.

"Universitas Timbul Nusantara (Utira-ibek) yang mengelurkan ijazah tersebut dalam status terkena sanksi administrasi berat, sanksinya berupa pemberhentian pembinaan dalam prosesnya tentu kami tidak bisa menolak pendaftaran dia, karena NR juga melampirkan kepada kita bahwa memang betul di tahun 2020 Utira-ibek telah mengajukan laporan ijazah lulusan 10 prodi ke LLDikti 3 untuk dimasukkan ke PD Dikti, namun hal tersebut belum bisa dilakukan LLDikti 3 karena belum ada jawaban dari Direktorat Kelembagaan Dikti terkait status Utira-Ibek, jadi statusnya ini kita tidak boleh bilang bahwa ini ijazah palsu karena lembaga yang menerbitkan ini belum pernah menyatakan bahwa ini palsu, hanya menjadi persoalan bahwa ijazah ini belum terlapor," jelasnya.

Lanjut, dirinya mengungkapkan, Unpam telah mengajukan surat ke LLDikti terkait status ijazah lulusan Utira pasca pengenaan sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.

"Statusnya ini kami menunggu jawaban dari Dikti terkait keapsahan ijazah yang diajukan oleh mahasiswa, sepanjang belum ada informasi terkait itu, ya kami sesuai mekanisme di awal, ketika dia mendaftar calon mahasiswa dia lampirkan ini (keterangan sejarah kampus lama-red)," ujarnya.

Akhir penjelasan, dirinya mengungkapkan bahwa terkait berita di media online nasional tersebut belum sempat menggunakan hak koreksi dan hak jawabnya.

Sementara, disisi lain Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkapkan, bahwa suatu berita yang dimuat harus sesuai dengan kode etik jurnalistik sebagai pedoman dalam pemberitaan.

"Pasal 1 dalam Kode Etik Jurnalistik menjelaskan, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, berimbang disini ditafsirkan yaitu semua pihak mendapatkan kesempatan setara dalam menyampaikan informasi yang diberikan sehingga tidak menimbulkan subjektif," ungkap Eko.

Lanjut, dirinya menjelaskan bahwa ketika berita sesuai pedoman kode etik jurnalistik maka tidak menimbulkan kerugian diantara pihak.

"Jika suatu berita tidak menggunakan kode etik jurnalistik maka orang yang dirugikan," pungkasnya.