Pasalnya, Kadin Provinsi Banten telah melayangkan dua kali surat peringatan yang berisi perintah penundaan pelaksanaan Mukab ke VII Kadin Kabupaten Tangerang.
Wakil Ketua Umum Bidang OKK Kadin Banten, H Encep mengatakan, surat peringatan kedua itu merupakan surat peringatan terakhir bagi pengurus Kadin Kabupaten Tangerang agar menunda pelaksanaan Mukab.
“Surat perintah penundaan Mukab VII itu terakhir kali untuk Kadin Kabupaten Tangerang,” ungkap H Encep saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Selasa (25/10/2022).
Kata H. Encep jika Kadin Kabupaten Tangerang tetap melaksanakan Mukab ke VII, akan ada sanksi tegas yang diberikan Kadin Banten berupa pembekuan organisasi.
“Jika Mukab ke VII tetap dilaksanakan tentunya nanti akan ada sanksi, salah satunya pembekuan organisasi,” ujarnya.
Hingga saat ini lanjut dia, tidak ada itikad baik dari Kadin Kabupaten Tangerang untuk memperbaiki pasal-pasal AD/ART pelaksanaan Mukab yang dinyatakan sebagai pelanggaran.
Ditegaskannya, segala anggaran yang dikeluarkan hingga hasil pelaksanaan Mukab ke VII, pihaknya tidak akan bertanggungjawab dan pelaksanaan tersebut dinyatakan tidak sah alias ilegal.
“Sampai saat ini belum ada perbaikan terkait pelanggaran AD/ART. Untuk semua hasil Mukab VII kami tidak akan anggap jika tetap digelar,” ucapnya. (Day/Han).