Print this page

Bendum KONI Tangsel Jadi Tersangka, Kajari Tangsel: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Bendum KONI Tangsel Jadi Tersangka, Kajari Tangsel: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

detakbanten.com, TANGSEL - Setelah menetapkan satu tersangka dalam tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia(KONI) Tangerang Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan tidak menutup kemungkinan akan kembali menetapkan tersangka baru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Aliansyah mengatakan akan ada pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut yang nantinya apa ada kemungkinan tersangka baru.

"Nanti akan ada pemeriksaan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan sepanjag didukung bukti," katanya saat ditemui detakbanten.com di Kantor Kejari Tangsel, Jumat (4/6/2021).

Aliansyah mengatakan, pihaknya akan memeriksa lebih dalam lagi beberapa saksi yang berkaitan dengan kegiatan hibah 2019 KONI Tangsel.

"(Memeriksa, red) Saksi yang berkaitan dengan kegiatan KONI," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan." tandasnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan sudah menetapkan satu tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia(KONI). Bendahara Umum KONI Suharyo (Shr) ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan ke tahanan serang selama 20 hari.

“Ini masih pengembangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ryan Anugerah, kepada awak media.

Ia menyampaikan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihaknya masih tetap berjalan. Maka Ryan tidak menafikan bila penetapan tersangka masih bisa bertambah.

“Sebelum kiamat kita akan periksa lainnya lebih dalam,” tegas Ryan. (Raf)