Print this page

Bejat Pria di Kecamatan Mauk Perkosa Nenek 60 tahun

Bejat Pria di Kecamatan Mauk Perkosa Nenek 60 tahun

detakbanten.com TIGARAKSA - Bejat pria berinisial MB (24 tahun) asal Desa Tegal Kunir Kidul Kecamatan Mauk yang berprofesi sebagai sopir angkot tega memperkosa seorang nenek tunanetra berusia 60 tahun yang tidak lain adalah tetangganya pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/6/2021) sekira pukul 05.00 WIB Saat itu, anak korban berinisial RS (28) membeli nasi uduk dan membiarkan pintu rumah dalam keadaan setengah terbuka, namun tiba-tiba datang seorang pelaku dan langsung melakukan aksinya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku yang merupakan tetangga korban sudah diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Mauk, Wahyu menceritakan kronologis kejadian tersebut kejadian itu terjadi pagi hari sekira jam 5. Saat itu, anak korban berinisial RS (28) membeli nasi uduk dan membiarkan pintu rumah dalam keadaan setengah terbuka. Di dalam rumah, kata Wahyu, hanya ada korban seorang diri.

"Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan korban dalam keadaan tidak berdaya," ujar Wahyu, Minggu (20/06/2021).

Dikatakan Wahyu, korban tidak bisa melakukan perlawanan karena selain usia yang sudah lanjut, korban juga merupakan tunanetra. Kondisi inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Saat pelaku masih beraksi, anak korban kembali dari warung dan melihat sepasang sandal di depan pintu. Anak korban merasa curiga langsung bergegas memasuki rumah. Pelaku yang kaget langsung buru-buru keluar dari kamar dan kemudian melarikan diri.

"Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku," terang Wahyu.

Anak korban pun langsung mendatangi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan perangkat setempat. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak cepat mengamankan pelaku.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.