Print this page

Bebaskan Lahan, Pemkab Alokasikan Anggaran Rp270 Miliar

rapat koordinasi  rencana kegiatan tanah APBD perubahan tahun 2107. rapat koordinasi rencana kegiatan tanah APBD perubahan tahun 2107. Iday

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Untuk meningkatkan sarana pendidikan, keagamaan, kesehatan, pelebaran jalan, perluasan kantor kecamatan/kelurahan, dan perluasan spot centre. Pada tahun 2017 ini Pemerintah Kabupaten Tangerang akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp270.547.881.500.

Anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang ini dibagi menjadi dua tahap, untuk APBD murni dialokasikan sebesar Rp 156.427.988.143 sisanya sebesar Rp 114.119.893.357 akan dialokasikan pada APBD perubahan tahun 2017.

Pengadaan lahan tersebut salah satunya untuk pelebaran jalan Kedaton - Pasar Kemis dan pelebaran jalan Tigaraksa - Cibadak Kecamatan Cikupa .dan pengadaan tanah untuk pembangunan Puskesmas Kecamatan Gunung Kaler.

"Alhamdulillah bidang pemakaman dan pertanahan pada Dinas pemukiman dan pertanahan kabupaten Tangerang sampai dengan bulan September 2017 sudah merealisasikan seluas 33.735,4 M2 lahan " terang Ubaidillah, Kabid Propam dan pertanahan pada dinas DPPP Kabupaten Tangerang, saat menggelar rapat koordinasi rencana kegiatan tanah APBD perubahan tahun 2107 di ruang Parakan Gedung PU Kabupaten Tangerang, Selasa (10/10/2017).

Ubaidillah menjelaskan, pada APBD tahun 2017 ini terdapat 25 kegiatan pengadaan tanah di 14 Kecamatan, yang meliputi pengadaan tanah untuk SDN sebanyak 12 kegiatan, pengadaan tanah untuk SMPN sebanyak 4 kegiatan, untuk Puskesmas sebanyak 1 kegiatan, pengadaan tanah untuk perluasan sport centre, pengadaan kantor bersama keagamaan dan pengadaan lahan untuk perluasan lahan parkir masjid Al-Amjad . "Ini wujud dari komitmen Pak Bupati Tangerang yang akan meningkatkan sarana pendidikan dan kesehatan serta keagamaan" terang Ubaidillah.

Hal senada dikatakan kasubag perencanaan dan pengendalian pertanahan, Dadan Darmawan. Menurut dia pengadaan lahan di Pemkab Tangerang sudah sesuai prosedur, karena pembayaran menurut harga apresial. "Pemilik tanah secara langsung diundang ke kantor, dan pembayarannya pun tidak diwakilkan, karena si pemilik lahan harus datang," tandasnya.