Print this page

Baru Di Tempel, Segel Tempat Hiburan Malam Di Jalan Lingkar Selatan Serang Dirusak

Baru Di Tempel, Segel Tempat Hiburan Malam Di Jalan Lingkar Selatan Serang Dirusak

detakbanten.comSERANG,-Penutupan serta penyegelan tujuh tempat hiburan malam yang berada di Wilayah Jalna Lingkar Selatan (JLS).Kabupaten Serang tak berlangsung lama, karena segel yang terpasang di tempat hiburan malam yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dirusak oleh beberapa oknum.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupten Serang, Berasama TNI - Polri menutup tempat hiburan malam menggunakan striker disetiap pintu masuk pada (24/10/2020) Sabtu lalu, namun berdasarkan informasi dari warga sekitar segel yang tertempel rapih itu sudah rusak, (25/10/2020).

Diketahui, bahwa diantara tujuh tempat hiburan malam yang merusak segel tersebut, yakni Alexxa, New Roger, Kuda Laut, dan THM yang berada di dalam Danau Mas Resto.

Padahal, tindakan penyegelan tersebut dilakukan telah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.

"Razia dan penyegelan di Malam Minggu. Tapi di hari Minggu sudah buka kembali, dengan segel dirusak," kata salah satu warga sekitar lingkungan PCI, Soeputra, ditemui di JLS, Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Senin 26/10/2020.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat saat di konfirmasi melalui telphon selulernya terkait hal tersebut mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti, dan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Semua sudah ada aturan dan regulasinya, pasti akan ada sanksi bagi pelaku," singkatnya.