Print this page

Baru 3 Minggu Hirup Udara Segar, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin saat gelar perkara kasus pengedar sabu. Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin saat gelar perkara kasus pengedar sabu.

detakbanten.com, TANGSEL-Nasib sial dialami pria berinisial A. Kini, A tak lagi merasakan hawa segar layaknya ketika dia masih berada di alam kebebasan meski gelar residivis tersemat pada pria berumur 32 tahun tersebut.

Yupzz.. A kini harus menjalani hari-harinya di jeruji pengap sel tahanan lantaran langkah hidup yang ia jalani, jadi pengedar sabu. Namun, belum sempat A meraup cuan sebagai pengedar sabu, jajaran Polres Tangsel keburu menciduknya lengkap dengan barang bukti yang dia miliki.

Lalu, berapa banyak sabu yang dia punya untuk diedarkan? "Penyidik berhasil mengamankan 400 gram atau hampir setengah kilo narkotika jenis sabu dari seorang tersangka," kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin menerangkan kepada wartawan di Makopolres Tangsel, Jumat (26/2/2021).

Penangakapan terhadap A, merupakan salahsatu upaya kepolisian yang saat ini memang terus memerangi dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. "Jika narkoba ini beredar, masa depan anak bangsa terancam," ungkap Kapolres Iman Imanudin.

A pun terancam pasal berlapis lantaran memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut. Dimana, pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," terang Kapolres Iman.

Sementara Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yudha Satria sebutkan, pelaku yang juga residivis ini, baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.

"Kurang lebih 3 minggu dari lapas Cilegon, dia nyuplai juga. Sedang kami kembangkan," ujar Kapolsek.

Menurut dia, penangkapan terhadap A, merupakan pengembangan dari salahsatu yang sebelumnya sudah tertangkap. Dalam mengedarkan sabu tersebut, pelaku melakukan komunikasi melalui HP.

"Memang pekerjaannya dia mengedarkan sendiri sabu itu di sekitar wilayah Tangsel," tandas Kapolsek. (Red)