Print this page

Bandar Narkoba Tanjung Balai Ditangkap, Barbutnya Sabu dan Pil Ekstasi

Bandar Narkoba Tanjung Balai Ditangkap, Barbutnya Sabu dan Pil Ekstasi

detakbanten.com, TANJUNG BALAI - Seorang bandar narkoba asal Kota Tanjung Balai berinisial HSS alias Bensin (36) warga Gang Aman, Kelurahan pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai ditangkap satresnarkoba Polres Tanjung Balai.

Kasubag Humas Iptu AD Panjaitan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat melaporkan sedang ada transaksi narkoba di Gang Aman, Kamis (28/7/2021).

"Atas informasi itu, polisi berhasil meringkus tersangka HSS saat di dapur rumahnya," katanya, Sabtu (30/7/2021).

Kata dia, dari tersangka HSS disita barang bukti berupa 16 paket narkoba jenis sabu seberat 106,25 gram, 9 butir pil ekstasi, 1 alat isap (bong), 2 kaca pirex berisi sisa sabu, 70 kaca pirex baru, 3 timbangan elektrik, 3 bal plastik klip kosong, 3 unit smartphone dan uang kontan Rp 37.450.000.

"Semua barang bukti berasal dari penangkapan tersangka," ucap AD Panjaitan.

Menurutnya, tersangka sudah lama mengedarkan narkoba, polisi baru berhasil setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumah akan melakukan transaksi narkoba.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," bilangnya.(gani).