Print this page

Asiik! Dana Desa tahun 2022 Tahap Kedua Cair

Asiik! Dana Desa tahun 2022 Tahap Kedua Cair

Detakbanten.com, TANGERANG - Untuk mengoptimalkan pembangunan di desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang melakukan proses pencairan dana desa (DD) pada bulan Agustus 2022 tahap kedua sebesar 40 Persen.

Berdasarkan pantauan dilapangan pada dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, dana desa tahap pertama sebesar 40 persen sudah diterima Kepala Desa pada bulan April 2022 lalu, untuk melakukan pencairan tahap kedua pada bulan Agustus 2022 ini, DPMPD Kabupaten Tangerang mewajibkan operator desa untuk melampirkan realisasi pelaksanaan tahap pertama. Dari informasi di desa, ada 83 Desa yang telah melakukan pencarian dana desa tahap kedua ini

"DPMPD dalam melakukan pencarian dana desa sangatlah ketat, karena dilakukan pengecekan pada aporan pertanggungjawaban dan realisasi dana desa tahap pertama," kata Kadis DPMPD Kabupaten Tangerang Dadan Gandana.

Dadan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu, telah berhasil meraih penghargaan sebagai kabupaten terinovatif dalam Penyaluran Dana Desa Secara Non-Tunai (Cashless) Tahun 2022 dari Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wilayah Tangerang.

"Alhamdulillah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wilayah Tangerang memberikan penghargaan kabupaten terinovatif dalam Penyaluran Dana Desa Secara Non-Tunai (Cashless) Tahun 2022," terang Dadan seperti dilansir disitus Tangerang Kabupaten.go id.

Dadan berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi dalam berinovasi guna mewujudkan Desa Digital di Kabupaten Tangerang sesuai dengan komitmen Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam mendukung Desa Digital bagi 246 desa se-Kabupaten Tangerang.

"Saya berharap agar Kepala Desa bisa melakukan terobosan serta inovasi sehingga dana desa bisa disalurkan dan direalisasikan sesuai dengan perencanaan," tandasnya.

Diketahui pada tahun 2022 ini pemerintah merealisasikan dana desa sebesar 315,9 miliar dari pemerintah pusat bagi 246 desa di Kabupaten Tangerang, sementara Alokasi dana desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang sebesar Rp 130.4 Miliar, dana bagi hasil pajak sebesar Rp 184.7 miliar.

Untuk pencariannya, dana desa dibagi 3 tahap, untuk Dana Desa tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, tahap ketiga 20 persen, sementara untuk pencairan alokasi dana desa (ADD) menjadi dua tahap, yakni tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen, begitu juga dana bagi hasil pajak, tahap pertama pencairannya 60 persen, tahap kedua 40 persen.