Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang H. Syafrudin menjelaskan bahwa ditengah pandemi Covid 19 ini pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menunda sementara waktu mengurus Adminduk (KTP, KK, Akte, Dll) dan itu pun berdasarkan arahan dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Kami harap masyarakat sementara menunda urus Adminduk sampai wabah ini mereda, akan tetapi kami akan tetap melayani warga yang dalam keadaan darurat," Kata Safrudin.
Safrudin mengatakan Ia pun telah mengeluarkan Surat Himbawan untuk sementar mengurus Adminduk ditunda,