" Sudah mulai berjalan proses perizinan dan kami sudah konfirmasi lahan"terang Ahmad Chumaedi , sekretaris dewan pengawas Perumdam PD pasar NKR.
Chumaedi mengatakan, terkendalanya IMB disebabkan karena berbagai faktor diantaranya adalah karena lambatnya serah terima lahan atau aset dari Pemkab Tangerang ke Perumda Pasar NKR.
" Tahun 2005 baru diserah terimakan dari Pemkab Tangerang kepada Perumda Pasar NKR"terang Chumaedi.
Sementara, Retno Juarno Ketua LSM Kompak menilai alasan Dewan pengawas Perumda Pasar NKR hanyalah sebuah alasan, karena didalam Permendagri nomor 32 tahun 2010, dan Perda nomor 10 tahun 2006 tentang izin mendirikan bangunan. Bahkan Retno menilai dewan pengawas tidak menjalankan tufoksi dengan sebenarnya, karena tugas dewan pengawas bukan mengurus perizinan.
" Tugas dewan pengawas sesuai perbup nomor 91 tahun 2015 pasal 20, tidak mengatur tentang mengurus perizinan, tufoksinya hanya mengawasi kinerja direksi"tandasnya.