Print this page

Anak Bungsu Bantai Keluarganya Karena Sakit Hati Diberi Beban Ekonomi

Ilustrasi racun. (Pixabay) Ilustrasi racun. (Pixabay)

Detakbanten.com KRIMINAL -- Deo Daffa Syahila (22) kini ditetapkan sebagai tersangka mengenai kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. ia telah mengakui melakukan aksi tersebut lantaran merasa sakit hati karena diberikan beban ekonomi oleh keluarganya.

"Orang tua terduga pelaku dua bulan lalu baru saja pensiun, kebutuhan rumah tangga cukup tinggi karena orang tua terduga pelaku kebetulan memiliki penyakit sehingga butuh biaya pengobatan, sedangkan anak pertama (korban perempuan) tidak diberikan beban untuk menanggung semua kebutuhan. Namun yang diberi beban anak kedua yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun, melansir Antara, Rabu (30/11/2022).

Deo yang merupakan anak bungsu dari satu keluarga tersebut diterapkan sebagai tersangka usai dirinya diduga meracuni keluarganya yaitu, Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24).

"Dalam satu rumah tersebut dihuni empat orang, waktu kemarin melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ada beberapa kejanggalan yang menguatkan kami untuk menduga anak kedua dari korban meninggal dunia sebagai pelaku. Ditambah lagi kemarin kami temukan sisa zat kimia yang diduga digunakan untuk membunuh tiga korban," ujar Plt. Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun.

Diketahui aksi pembunuhan berencana itu bukan yang pertama ia lakukan, sebelumnya pada Rabu 23 November 2022 ia juga mencoba memberikan zat kimia arsenik ke dalam es dawet. Akan tetapi karena dosisnya terlalu rendah tidak mengakibatkan kematian hanya mual-mual saja.

Kemudian ia melancarkan aksi keduanya yang dilakukan pada Senin 28 November 2022 dengan mencampuracun ke dalam minuman teh dan es kopi yang akhirnya berujung pada kematian.

"Para korban minum sesuatu zat beracun dan dari organ otak, jantung, hati, paru ada tanda-tanda racun. Sebab kematian karena zat yang beracun, ketiganya sama," ujar Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol. dr. Sumy Hastry Purwanti.

Akibat perbuatannya itu ia dikenai pasal pembunuhan berencana ancamannya yakni bisa seumur hidup atau hukuman mati.