Print this page

Amankan Ganja 6,5 Kg, Dua Pengedar Dibekuk

 Dua pengedar ganja Juned (36) dan Aman (21) diamankan Polrestro Tangerang Dua pengedar ganja Juned (36) dan Aman (21) diamankan Polrestro Tangerang Khanif

detakbanten.com KOTA TANGERANG - Pengedar ganja kelas kakap, Juned (36) dan Aman (21) diamankan Polres Metro Tangerang. Dua pemuda tersebut ditangkap dalam sebuah gudang yang berada di jalan MH. Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (31/5/2017) dinihari.

"Pada Rabu, (31/52017) berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pada pukul 10.00 WIB sering terjadi transaksi narkoba di daerah Cikokol. Kemudian, laporan itu kita tanggapi melalui unit 3 Sat Resnarkoba dibawah pimpinan Kanit 3 AKP Dirgantoro, alhasil dalam penyergapan Juned dan Aman berhasil dibekuk dengan beberapa barang bukti," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota KombesPol Harry Kurniawan dihadapan awak media, Jumat (2/6/2017).

Kapolres menambahkan, adapun barang bukti yang juga diamankan dalam penyergapan yaitu diantaranya 6 paket besar yang berisikan narkotika jenis ganja dan 1 kantong plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 6,5 Kilogram. Kata Kapolres barang bukti tersebut diketahui milik JN yang kini menjadi DPO Polres Metro Tangerang Kota.

Barang itu milik JN yang dititipkan kepada saudara Juned dan Aman. Ganja itu rencana akan diedarkan di wilayah Kota Tangerang, dimana sebelumnya sudah banyak diedarkan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Ia menjelaskan, Juned dan Aman dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun atau dapat diancam seumur hidup atau pidana mati. " Dengan jumlah barang bukti sebanyak 6,5 Kilogram tersebut dapat menyelamatkan 32.500 jiwa," tutupnya.