Print this page

Alat Berat Dilokasi PT. Mizeca Pembangunan Mulai Dipindahkan

Pemindahan kendaraan berat dari lokasi proyek PT. Meizika Pembangunan di kampung Cemplang, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Pemindahan kendaraan berat dari lokasi proyek PT. Meizika Pembangunan di kampung Cemplang, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Rhony

detakbanten.com SERANG - Alat berat dilokasi proyek PT. Mizeca Pembangunan yang beroperasi di Kampung Cemplang, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang dipindahkan.

Perwakilan PT. Sinar Mitra Mulia (SMM) selaku kontraktor dilokasi proyek PT. Mizeca Pembangunan, Rudianto mengatakan, alat berat tersebut dipindahkan karena sudah sekitar dua minggu tidak ada kegiatan. "Sekitar dua minggu ini tidak ada kegiatan dilokasi PT. Miezika Pembangunan," Katanya.

Informasi yang dihimpun PT. SMM selaku kontraktor hanya bertugas untuk meratakan tanah dilokasi proyek, dan sekitar sembilan hektare tanah sudah diratakan. Namun ketika pelaksanaan perataan tanah, ada sekitar empat titik yang belum bisa diratakan. Lantaran lahannya belum dibebaskan. "Ketika proses pelaksanaan tersebut, kami sempat diprotes oleh warga setempat yang mengklaim tanah tersebut belum dilakukan pembebasan," ujarnya.

Rudianto juga mengatakan, PT. SMM sudah beroperasi sekitar lima bulan di proyek PT. Mizeca Pembangunan. "Bahkan saya bilang ke masyarakat, kalau misalkan saya salah ketika proses perataan tegur saya. Karena saya hanya disuruh meratakan sesuai intruksi atasan," imbuhnya.

Sementara tidak ada pengerjaan proyek di PT. Mizeca Pembangunan, alat berat sengaja dipindahkan untuk melanjutkan pekerjaan di Citra Maja Raya (CMR). "Kasihan pak, kalau operator gak kerja. Makanya saya pindahkan kesana, biar mereka bisa kembali bekerja," tambahnya.

Sementara pihak PT. Mizeca Pembangunan, Sudira selaku Pimpinan Proyek (Pimpro) ketika ditemui pada kamis (12/10/2017) membenarkan jika adanya masyarakat yang mengklaim bahwa tanah tersebut belum dilakukan pembebasan. Padahal tanah tersebut sudah dibeli oleh PT. Miezika Pembangunan sejak tahun 1995, dan langsung disertifikat. "Saya juga bingung, lahan seluas 90 hektare ini sudah disertifikat, namun masih diklaim milik warga," jelasnya.