Print this page

Alasan Mudik Lebaran, Pejabat Pemkab Serang Ajukan Cuti

Ilustrasi Ilustrasi

detakbanten.com SERANG – Beralasan mudik ke kampung halaman yang letaknya cukup jauh, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai dari eselon II hingga eselon IV, serentak mengajukan cuti libur.

Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serang, Ade Rusmanto mengatakan, PNS yang mengajukan cuti pada lebaran tahun 2015 tercatat sebanyak 19 orang, terdiri dari lima orang pejabat eselon II, dan empat orang eselon III, serta pejabat eselon IV sebanyak 10 orang.

"Kalau untuk eselon IV biasanya langsung ke SKPD masing-masing tapi ada juga yang ke BKD," ujarnya Senin (13/07/15).

Dijelaskan Ade, PNS memiliki jatah cuti tahunan selama12 hari yang dapat digunakan termasuk saat Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. Adapun lama cuti yang diambil para pejabat tersebut, jumlahnya bervariatif mulai dari tiga hingga enam hari.

"Cuti bersama itu kan tiga hari pada 16, 21, dan 22 Juli sedangkan cuti yang diambil maksimal itu enam hari sehingga mereka liburnya sembilan hari," jelasnya saat ditemui di Kantor BKD Kabupaten Serang.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serang, Rif'ah Maftuti mengatakan, seluruh PNS Pemkab Serang agar masuk kerja sesuai waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

"PNS mulai libur Kamis (16/7), masuk Rabu (22/7). Kalau ada PNS yang membolos, sanksinya nanti bisa berpengaruh terhadap Tunjangan Penghasilan Perangkat (TPP)," tegasnya.